Rabu, 19 November 2025

Hal serupa juga berlaku jika kendaraan Anda dikredit melalui Mandiri Utama Finance (MUF).

Debitur hanya perlu datang ke kantor cabang MUF dan mengajukan permohonan perpanjangan pajak STNK melalui Customer Service dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan STNK asli.

Anda akan diminta untuk membayar biaya permohonan sebesar Rp 5.000 untuk sepeda motor atau Rp 10.000 untuk mobil.

Penting untuk memastikan bahwa Anda tidak memiliki tunggakan angsuran agar surat keterangan dapat segera diterbitkan. MUF kemudian akan menyediakan surat keterangan kredit dan fotokopi BPKB yang Anda butuhkan.

Secara umum, untuk leasing lain pun prosedurnya tidak jauh berbeda. Anda hanya perlu mendatangi kantor leasing tempat Anda melakukan kredit dan meminta surat keterangan kredit serta fotokopi BPKB.

Seperti yang disebutkan oleh situs OCBC, surat keterangan dari leasing beserta fotokopi BPKB yang sudah dilegalisir ini sudah cukup untuk melengkapi persyaratan pembayaran pajak tahunan dan perpanjangan STNK di Samsat.

Dengan demikian, tidak ada alasan lagi untuk mengeluarkan biaya berlebih menggunakan jasa calo. Proses perpanjangan STNK tanpa BPKB asli kini menjadi lebih transparan dan mudah diakses.

Komentar

Terpopuler