Cara Perpanjang STNK saat BPKB di Leasing, Mudah Banget!
Supriyadi
Rabu, 9 Juli 2025 11:02:00
Murianews, Kudus – Bagi Anda pemilik kendaraan bermotor yang hendak perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tapi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih ada di leasing tidak perlu khawatir.
Pasalnya, untuk memperpanjang STNK itu bisa dilakukan sendiri dengan cara yang sangat mudah. Hanya saja, banyak pemilik kendaraan yang belum mengetahui.
Akibatnya, beberapa orang untuk mencari jalan pintas melalui calo atau biro jasa dengan biaya yang tidak sedikit.
Lantas bagaimana caranya?
Dikutip dari berbagai sumber tepercaya seperti situs resmi BCA Finance dan Mandiri Utama Finance (MUF), debitur dapat dengan mudah mendapatkan dokumen yang diperlukan.
Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah mengunjungi kantor cabang leasing terdekat.
Sebagai contoh, jika Anda menggunakan BCA Finance, Anda cukup datang ke kantor cabang terdekat dan mengajukan permohonan Surat Keterangan Perpanjangan STNK (SKPS).
Biasanya, akan ada biaya materai sebesar Rp 10.000. Setelah pembayaran, BCA Finance akan memberikan SKPS dan fotokopi BPKB yang sudah dilegalisir. Kedua dokumen ini sangat penting untuk proses perpanjangan STNK di Samsat.
Perpanjangan STNK...
Hal serupa juga berlaku jika kendaraan Anda dikredit melalui Mandiri Utama Finance (MUF).
Debitur hanya perlu datang ke kantor cabang MUF dan mengajukan permohonan perpanjangan pajak STNK melalui Customer Service dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan STNK asli.
Anda akan diminta untuk membayar biaya permohonan sebesar Rp 5.000 untuk sepeda motor atau Rp 10.000 untuk mobil.
Penting untuk memastikan bahwa Anda tidak memiliki tunggakan angsuran agar surat keterangan dapat segera diterbitkan. MUF kemudian akan menyediakan surat keterangan kredit dan fotokopi BPKB yang Anda butuhkan.
Secara umum, untuk leasing lain pun prosedurnya tidak jauh berbeda. Anda hanya perlu mendatangi kantor leasing tempat Anda melakukan kredit dan meminta surat keterangan kredit serta fotokopi BPKB.
Seperti yang disebutkan oleh situs OCBC, surat keterangan dari leasing beserta fotokopi BPKB yang sudah dilegalisir ini sudah cukup untuk melengkapi persyaratan pembayaran pajak tahunan dan perpanjangan STNK di Samsat.
Dengan demikian, tidak ada alasan lagi untuk mengeluarkan biaya berlebih menggunakan jasa calo. Proses perpanjangan STNK tanpa BPKB asli kini menjadi lebih transparan dan mudah diakses.
Murianews, Kudus – Bagi Anda pemilik kendaraan bermotor yang hendak perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tapi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih ada di leasing tidak perlu khawatir.
Pasalnya, untuk memperpanjang STNK itu bisa dilakukan sendiri dengan cara yang sangat mudah. Hanya saja, banyak pemilik kendaraan yang belum mengetahui.
Akibatnya, beberapa orang untuk mencari jalan pintas melalui calo atau biro jasa dengan biaya yang tidak sedikit.
Lantas bagaimana caranya?
Dikutip dari berbagai sumber tepercaya seperti situs resmi BCA Finance dan Mandiri Utama Finance (MUF), debitur dapat dengan mudah mendapatkan dokumen yang diperlukan.
Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah mengunjungi kantor cabang leasing terdekat.
Sebagai contoh, jika Anda menggunakan BCA Finance, Anda cukup datang ke kantor cabang terdekat dan mengajukan permohonan Surat Keterangan Perpanjangan STNK (SKPS).
Biasanya, akan ada biaya materai sebesar Rp 10.000. Setelah pembayaran, BCA Finance akan memberikan SKPS dan fotokopi BPKB yang sudah dilegalisir. Kedua dokumen ini sangat penting untuk proses perpanjangan STNK di Samsat.
Perpanjangan STNK...
Hal serupa juga berlaku jika kendaraan Anda dikredit melalui Mandiri Utama Finance (MUF).
Debitur hanya perlu datang ke kantor cabang MUF dan mengajukan permohonan perpanjangan pajak STNK melalui Customer Service dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan STNK asli.
Anda akan diminta untuk membayar biaya permohonan sebesar Rp 5.000 untuk sepeda motor atau Rp 10.000 untuk mobil.
Penting untuk memastikan bahwa Anda tidak memiliki tunggakan angsuran agar surat keterangan dapat segera diterbitkan. MUF kemudian akan menyediakan surat keterangan kredit dan fotokopi BPKB yang Anda butuhkan.
Secara umum, untuk leasing lain pun prosedurnya tidak jauh berbeda. Anda hanya perlu mendatangi kantor leasing tempat Anda melakukan kredit dan meminta surat keterangan kredit serta fotokopi BPKB.
Seperti yang disebutkan oleh situs OCBC, surat keterangan dari leasing beserta fotokopi BPKB yang sudah dilegalisir ini sudah cukup untuk melengkapi persyaratan pembayaran pajak tahunan dan perpanjangan STNK di Samsat.
Dengan demikian, tidak ada alasan lagi untuk mengeluarkan biaya berlebih menggunakan jasa calo. Proses perpanjangan STNK tanpa BPKB asli kini menjadi lebih transparan dan mudah diakses.