Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kudus – Bagi Anda pemilik kendaraan bermotor yang hendak perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tapi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih ada di leasing tidak perlu khawatir.

Pasalnya, untuk memperpanjang STNK itu bisa dilakukan sendiri dengan cara yang sangat mudah. Hanya saja, banyak pemilik kendaraan yang belum mengetahui.

Akibatnya, beberapa orang untuk mencari jalan pintas melalui calo atau biro jasa dengan biaya yang tidak sedikit.

Lantas bagaimana caranya?

Dikutip dari berbagai sumber tepercaya seperti situs resmi BCA Finance dan Mandiri Utama Finance (MUF), debitur dapat dengan mudah mendapatkan dokumen yang diperlukan.

Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah mengunjungi kantor cabang leasing terdekat.

Sebagai contoh, jika Anda menggunakan BCA Finance, Anda cukup datang ke kantor cabang terdekat dan mengajukan permohonan Surat Keterangan Perpanjangan STNK (SKPS).

Biasanya, akan ada biaya materai sebesar Rp 10.000. Setelah pembayaran, BCA Finance akan memberikan SKPS dan fotokopi BPKB yang sudah dilegalisir. Kedua dokumen ini sangat penting untuk proses perpanjangan STNK di Samsat.

Perpanjangan STNK...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler