Jumat, 21 November 2025

Berikut tips modifikasi sepeda motor matic yang aman dan anti-tilang.

  1. Pahami dan sesuaikan dengan peraturan seperti UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta PP No. 55/2012 tentang Kendaraan.
  2. Gunakan suku cadang dan komponen dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
  3. Pastikan sepeda motor yang dimodifikasi tetap wajar. Misalnya dari segi dimensi, tidak melebihi standar keluaran pabrik.
  4. Gunakan knalpot yang tidak menimbulkan kebisingan. Sesuai peraturan, sepeda motor dengan kapasitas mesin 80-175 cc, batas kebisingannya maksimal 80 dB. Sedangkan sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 175 cc, batas kebisingannya maksimal 83 dB.
  5. Gunakan lampu sewajarnya. Bagi yang menggunakan modifikasi lampu tembak yang sangat terang, demi menjaga kenyamanan bersama jangan menyalakan jika tidak diperlukan. Karena lampu yang terlalu terang bisa membahayakan pengendara lain dari arah berlawanan.

”Kalau mau pakai buat pakai modifikasi harian, pahami peraturan-peraturannya agar tidak kena tilang. Untuk modifikasi ekstrem, misalnya untuk kontes sebaiknya tidak dipakai untuk harian,” imbuh Gery.

Bagian apa saja yang bisa dimodifikasi tanpa melanggar peraturan? Gery mengatakan cukup banyak. Misalnya bodi yang bisa dijadikan obyek kreasi cutting sticker. Dengan pemilihan tema yang pas, sepeda motor akan tampil lebih ciamik.

”Pengguna juga bisa mengganti bagian-bagian tertentu seperti spion, footstep, handle, dan lain-lain dengan yang lebih bagus yang banyak tersedia di pasaran. Dengan penggantian seperti ini, motor matic jadi lebih menarik, tetapi tetap aman dan nyaman,” ujarnya.

Komentar

Terpopuler