Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Ada banyak jenis modifikasi motor yang dilakukan pecinta otomotif ini. Misalnya, mengubah warna cat, mengganti knalpot, menambah asesoris hingga mengganti ukuran ban.

Melakukan modifikasi memang boleh-boleh saja. Namun penting diketahui, dalam melakukan modifikasi ini harus tetap sesuai dengan standar atau aturan yang ada.

Baca juga: Tiga Modifikasi Honda CB150X Ini Kece Banget

Selain itu, ada beberapa hal penting yang mesti diperhatikan saat modifikasi motor. Pasalnya, jika modifikasi sembarangan bisa-bisa malah kena tilang saat dipakai di jalan raya.

Berikut hal yang pelu diperhatikan dalam modifikasi motor, dilansir dari laman Federaloil, Selasa (4/7/2023).

1. Tidak menggunakan komponen keselamatan

Modifikasi memang bisa membuat motor lebih cantik dan berbeda. Namun komponen keselamatan seperti spion dan plat nomor hingga mengubah warna lampu yang tidak sesuai fungsinya juga bisa membuat pengendara motor tersebut ditilang saat berada di jalan raya.

2. Mengganti knalpot yang tidak sesuai peruntukannya
Hal ini tampaknya sudah menjadi hal lumrah, dimana mengganti knalpot dengan ukuran yang lebih besar agar suara semakin terdengar, namun karena tidak sesuai peruntukannya ternyata bisa ditilang karena melebihi batas desibel suara yang dapat mengganggu pengendara lainnya di jalan raya.3. Mengubah warna kendaraan tidak sesuai dengan surat kendaraanBanyak terjadi juga, dimana pengendara mengubah warna sepeda motor yang digunakan tidak sesuai warna asli yang ada di surat-surat kendaraannya karena menginginkan warna yang berbeda dengan motor yang standar lainnya.4. Mengubah dimensi dan rangka sepeda motorTentunya pabrikan sepeda motor di Indonesia telah mengetahui dan menghitung dimensi dan bentuk rangka sepeda motor yang cocok digunakan untuk jalan-jalan yang ada di Indonesia.Mengubah dimensi dan rangka sepeda motor dapat menimbulkan bahaya bagi pengendara dan juga bisa mempengaruhi keamanan saat berkendara juga.Jika ingin melakukan perubahan dimensi atau rangka seperti penambahan roda untuk pengendara difabel juga baiknya dilakukan di bengkel yang telah terafiliasi dengan pihak berwajib dan tentunya ada perubahan juga di bagian surat-surat kendaraannya. 

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler