Motor-Motor Honda Ini Kena PPN 12 Persen, Cek Daftarnya
Zulkifli Fahmi
Senin, 6 Januari 2025 20:17:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Sejumlah kendaraan mewah, termasuk motor Honda juga bakal kena pajak itu.
Diketahui, barang mewah yang dikenai PPN 12 persen, yakni objek-objek yang dikenai PPnBM sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 Tahun 2021.
Ada dua kategori kendaraan roda dua atau tiga yang masuk dalam objek PPnBM. Yakni, berkapasitas silinder lebih dari 250 cc sampai 500 cc dan lebih dari 500 cc.
General Manager Corporate Communication AHM Ahmad Muhibbuddin menjelaskan, motor-motor kena PPN 12 persen itu yang punya kapasitas mesin di atas 250 cc.
”Motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc,” kata Muhibbuddin dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (6/1/2025).
Adapun daftar motor yang dikenai PPN 12 persen di antaranya, CB500X bermesin 471 cc, CB650R (648,72 cc), CBR1000RR-R (1.000 cc), dan CRF1100L Africa Twin (1.084 cc).
Gold Wing 1800 (1.833 cc), Rebel 500 (471,03 cc), Rebel 1100 mesin 1.084 cc, dan XL750 Transalp (750 cc).
Motor yang Tak Terdampak...
Dengan demikian, motor Honda seperti BeAT, Vario, Genio, Supra X, Scoopy, CRF 150 hingga PCX 160 tak terdampak kenaikan harga imbas PPN 12 persen.
Muhib menegaskan, AHM bakal mengikuti ketentuan yang diberlakukan pemerintah terkait kenaikan PPN 12 persen.
”Kami mengikuti ketentuan yang sudah diberlakukan ini,” tandasnya.
Kemudian Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI Rustam Effendi menjelaskan kriteria kendaraan bermotor yang terdampak kenaikan PPN menjadi 12 persen adalah kendaraan yang memiliki jenis pajak PPnBM.
”Saat ini, PPN 12 persen hanya dikenakan untuk Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang saat ini dikenakan PPnBM, termasuk kendaraan bermotor,” katanya.



