Minggu, 20 April 2025

Murianews, Kudus – Sejumlah barang-barang mewah resmi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen mulai hari ini, Rabu (1/1/2025). Barang-barang tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait barang mewah.

Melansir dari PMK 15 Tahun 2023 berikut daftar mobil dan motor yang dikenai PPN 12 Persen sebagaimana dirincikan dalam Pasal 6:

Mobil berkapasitas 10 orang hingga 15 orang termasuk pengemudi berbahan bakar bensin atau solar dengan semua kapasitas mesin.

Kemudian, mobil berkapasitas kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau stasion wagon berbahan bakar bensin atau solar dengan penggerak satu (4x2) dan berkapasitas mesin 1500 cc.

Lalu, mobil berkapasitas kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau wagon berpenggerak satu dengan bahan bakar bensin atau solar dan bermesin lebih dari 1500cc sampai 2500 cc dan lebih dari 2500 sampai 3000 cc.

Selanjutnya, mobil dobel kabin bak terbuka maupun tertutup dengan kapasitas 3 orang termasuk pengemudi yang berbahan bakar bensin atau solar, berpenggerak satu atau ganda dengan semua kapasitas mesin dan berat total tidak lebih 5 ton.

Sedan atau stasion wagon dengan bahan bakar bensin maupun solar dengan kapasitas mesin 1500 cc, lebih dari 1500cc sampai 3000 cc, dan lebih dari 3000 cc.

Mobil selain sedan/stasion wagon berkapasitas kurang dari 10 orang berpenggerak ganda dengan bahan bakar bensin dan berkapasitas mesin 1500 cc dan lebih dari 1500 cc sampai 3000 cc.

Daftar Motor yang Kena PPN 12 Persen...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler