Kena Imbas Kenaikan PPN, Harga Mobil Bekas Dipastikan Naik
Supriyadi
Sabtu, 14 Desember 2024 16:11:00
Murianews, Jakarta – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen dipastikan tak hanya berdampak pada harga mobil baru. Kenaikan tersebut juga bakal berdampak pada harga mobil bekas.
Pernyataan tersebut diungkapkan CEO Focus Motor Group Agustinus. Salah satu pemilik Bursa Otomotif Mangga Dua Square itu memperkirakan imbas kenaikan PPN akan berefek domino.
”Infonya kenaikan PPN ini mulai diberlakukan awal 2025. Praktis harga mobil baru akan naik. Dan mobil bekasnya juga pasti naik,” kata Agustinus seperti dilansir Antara.
Agustinus memprediksi kenaikan harga mobil baru maupun mobil bekas bisa berkisar Rp 30 juta sampai Rp 60 juta apabila pemerintah memberlakukan kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025.
”Pasti berpengaruh dengan mobil bekas di tahun depan, saya yakin minimal kalau dia naiknya Rp 30 juta dari harga mobil Rp 600 juta itu kan sebut saja lima persen berarti,” katanya.
Agustinus optimistis usaha penjualan mobil bekas tetap lancar meskipun industri otomotif sedang menghadapi beberapa tantangan, termasuk penurunan daya beli masyarakat dan kenaikan PPN.
”Dibilang tumbuh kita sih selalu tumbuh ya setiap bulannya, meski ada juga beberapa teman-teman pebisnis mobil seken mengalami penurunan,” terangnya.
Kebijakan Pajak...
Sebagai gambaran, angka penjualan rata-rata per bulan Focus Motor Group dalam tahun 2024 berkisar 200 hingga 280 unit mobil, sekitar 60 sampai 70 persen dari stok perusahaan. Angka penjualan itu tiga kali lipat lebih banyak dari tahun-tahun sebelumnya.
Presiden Prabowo Subianto pada 6 Desember 2024 menegaskan bahwa sesuai undang-undang, PPN 12 persen akan diberlakukan mulai awal tahun 2025.
Namun, penerapan kebijakan pajak itu akan dilakukan secara selektif dan akan diberlakukan pada barang-barang mewah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa perincian barang-barang mewah yang dikenai PPN 12 persen akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.



