Syarat untuk cek fisik kendaraan memerlukan dokumen-dokumen seperti, KTP, STNK, BPKB, dan kendaraan yang akan dicek.
Lalu bagaimana jadinya kalau sudah waktunya bayar pajak tapi sedang berada di luar wilayah samsat asal?
Ditambah lagi Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli atau KTP asli tidak dibawa?
Ia mengatakan, pemilik kendaraan bisa melakukan cek fisik kendaraan di samsat terdekat.
Namun, BPKB asli tetap dibawa karena itu menjadi syarat wajib dan tak bisa digantikan.
’’Apabila sedang bekerja merantau di luar kota dan tidak bisa kembali maka BPKB nya bisa dikirimkan dulu ke tempat tinggal saat ini. Sebab kalau tidak ada BPKB petugas mengetahui kendaraan ini ada di pemilik asli atau bukan dari mana,’’ jelasnya kepada Murianews.com, Kamis (14/11/2024).
Murianews, Kudus – Cek fisik kendaraan bermotor diperlukan saat akan melakukan pembayaran pajak kendaraan lima tahunan.
Syarat untuk cek fisik kendaraan memerlukan dokumen-dokumen seperti, KTP, STNK, BPKB, dan kendaraan yang akan dicek.
Lalu bagaimana jadinya kalau sudah waktunya bayar pajak tapi sedang berada di luar wilayah samsat asal?
Ditambah lagi Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli atau KTP asli tidak dibawa?
Anggota Unit Regiden Satlantas Polres Kudus, Briptu Eko Irwan Kusuma menyatakan, bagi pemilik kendaraan yang sedang jauh di luar kota atau pulau dan memerlukan cek fisik tidak perlu bingung.
Ia mengatakan, pemilik kendaraan bisa melakukan cek fisik kendaraan di samsat terdekat.
Namun, BPKB asli tetap dibawa karena itu menjadi syarat wajib dan tak bisa digantikan.
’’Apabila sedang bekerja merantau di luar kota dan tidak bisa kembali maka BPKB nya bisa dikirimkan dulu ke tempat tinggal saat ini. Sebab kalau tidak ada BPKB petugas mengetahui kendaraan ini ada di pemilik asli atau bukan dari mana,’’ jelasnya kepada Murianews.com, Kamis (14/11/2024).
KTP Asli...
Ia menyatakan, KTP pemilik harus asli tidak diperbolehkan menggunakan hasil salinan atau foto copy maupun scan. Begitu juga untuk STNK yang dibawa harus yang asli.
’’Sama dengan BPKB, untuk KTP harus asli. Kami menghindari scan karena takutnya disalahgunakan,’’ ujarnya.
Ia menjelaskan, tentunya kendaraan yang akan di cek fisik wajib dibawa. Kendaraan itu nantinya akan diperiksa oleh petugas seperti nomor rangka dan nomor mesinnya.
Hasil cek fisik itu nantinya dikeluarkan bisa untuk membayar pajak lima tahunan. Pemilik kendaraan bisa langsung membawanya ke loket pendaftaran pembayaran pajak.
’’Cek fisik dilakukan langsung di lokasi, petugas mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Pemilik kendaraan dalam melakukan cek fisik tidak dikenakan biaya sepeser pun,’’ jelasnya.
Editor: Zulkifli Fahmi