Kamis, 20 November 2025

Ia menyatakan, KTP pemilik harus asli tidak diperbolehkan menggunakan hasil salinan atau foto copy maupun scan. Begitu juga untuk STNK yang dibawa harus yang asli.

’’Sama dengan BPKB, untuk KTP harus asli. Kami menghindari scan karena takutnya disalahgunakan,’’ ujarnya.

Ia menjelaskan, tentunya kendaraan yang akan di cek fisik wajib dibawa. Kendaraan itu nantinya akan diperiksa oleh petugas seperti nomor rangka dan nomor mesinnya.

Hasil cek fisik itu nantinya dikeluarkan bisa untuk membayar pajak lima tahunan. Pemilik kendaraan bisa langsung membawanya ke loket pendaftaran pembayaran pajak.

’’Cek fisik dilakukan langsung di lokasi, petugas mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Pemilik kendaraan dalam melakukan cek fisik tidak dikenakan biaya sepeser pun,’’ jelasnya.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Terpopuler