Jumat, 18 April 2025

 

Murianews, Kudus – Setiap pembelian kendaraan yang resmi pasti dilengkapi dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). BPKB adalah tanda pengenal yang sangat penting bagi kendaraan disamping Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Mengingat pentingnya, BPKB ini jangan sampai hilang. Pasalnya, jika hilang akan menyulitkan saat mau menjual atau membayar pajak kendaraan.

Meski begitu, masih banyak pemilik kendaraan yang abai dalam menyimpan BPKB. Baru ketika diperlukan, mereka akan kelabakan mencari keberadaan BPKB kendaraannya.

Lantas, bagaimana jika BPKB ini hilang? Jangan khawatir, karena Anda memiliki opsi untuk mengajukan permohonan penggantian BPKB ke kantor kepolisian terdekat. Ikuti syarat dan langkah-langkah penggantian BPKB dengan seksama agar prosesnya dapat berjalan dengan lancar.

Melansir dari laman Daihatsu, Sabtu (25/11/2023), sebelum melangkah ke proses mengurus, berikut beberapa dokumen yang harus Anda lengkapi sebagai syarat mengurus BPKB hilang:

1. Siapkan fotokopi identitas diri (KTP) atau STNK dan SIM pelapor atau pemilik kendaraan. Lampirkan kuitansi pembelian kendaraan asli apabila kendaraan belum balik nama. Lampirkan fotokopi KTP seseorang yang dikuasakan dan surat kuasa jika pengurusan dilakukan oleh seseorang yang Anda beri kuasa.

2. Surat pernyataan kehilangan BPKB dibubuhi dengan materai yang di tanda tangani pemilik kendaraan.

3. Surat keterangan kehilangan BPKB dari kepolisian terdekat.

4. BAP (Berita Acara Pemeriksaan) secara singkat dari pihak kepolisian (Bareskrim).

5. Surat keterangan BPKB tidak dalam agunan kredit atau jaminan.

6. Membawa bukti hasil telah melakukan cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir sebanyak 2 lembar.

7. Membawa kliping atau bukti telah melakukan pemasangan iklan kehilangan di 2 media massa.

Langkah dan Proses Mengurus BPKB Hilang

Setelah semua persyaratan terpenuhi maka selanjutnya adalah cara yang harus Anda lakukan dalam mengurus BPKB yang hilang:

1. Mengisi formulir permohonan di Samsat terdekat dan isi data secara lengkap.

2. Mengunjungi kantor kepolisian terdekat dan meminta surat laporan kehilangan BPKB dan tidak masuk dalam daftar pencarian barang.

3. Membuat laporan BAP singkat ke BARESKRIM, hingga Anda mendapatkan surat laporan BAP dari pihak kepolisian.

4. Menyerahkan KTP pribadi atau KTP orang yang Anda berikan kuasa beserta surat kuasa kepada pihak kepolisian. Untuk perusahaan, Anda bisa menyerahkan keterangan domisili, akta pendirian perusahaan, dan surat keterangan yang sudah dibubuhi materai dan ditandatangani atau di stempel pimpinan perusahaan.

5. Membuat surat pernyataan kehilangan BPKB bermaterai dan telah di tanda tangani pemilik kendaraan. Dan mendefinisikan isi surat pernyataan kehilangan dengan lengkap, dengan mencantumkan identitas lengkap, tipe, warna, tahun pembuatan, plat nomor, hingga ciri kendaraan.

6. Membuat iklan kehilangan BPKB pada dua media massa misalnya koran dan radio.

7. Membuat surat keterangan bahwa BPKB bebas jaminan atau agunan kredit.

8. Menyertakan STNK asli dan fotokopi STNK beserta laporan pajaknya.

9. Menyertakan bukti telah mengikuti cek fisik kendaraan yang telah dilegalisir sebanyak 2 lembar.

10. Melakukan proses pembayaran kehilangan BPKB, dan menyerahkan bukti pembayaran saat mengambil BPKB baru.

11. Ambil BPKB baru yang sudah dicetak oleh pihak kepolisian dengan membawa bukti pelunasan pembayaran.

Berapa Biaya Pengurusanan Kehilangan BPKB?

Besaran biaya yang harus Anda bayarkan ketika kehilangan BPKB sudah tercantum pada PP No. 76 Th. 2020 yang menyatakan bahwa biaya penerbitan ganti kepemilikan atau BPKB baru untuk kendaraan bermotor roda 2 dan 3 dikenakan biaya sebesar Rp 225.000, sedangkan untuk roda 4 dikenakan biaya sebesar Rp 375.000.

Berapa lama pembuatan BPKB yang hilang?

Proses pembuatan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) pengganti karena hilang di Samsat memakan waktu kurang lebih satu bulan setelah mereka menerima seluruh dokumen yang diperlukan. Tahapan terakhir dalam proses ini melibatkan cek fisik kendaraan dan penerbitan tanda periksa kendaraan.

 

Komentar

Terpopuler