Rabu, 19 November 2025

Selain itu dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, juga sudah dijelaskan mengenai Lampu dan pemantul Cahaya yang tertulis dalam Pasal 61 ayat 2 (e).

Terkait sistem lampu dan alat pemantul cahaya, untuk lampu utama dekat dan lampu utama jauh kendaraan diatur berwarna putih atau kuning muda.

Selain itu ada etika yang tidak tertulis yang perlu dipahami yaitu: Apa saja itu?

  1. Gunakan saat diperlukan, terutama pada kondisi jalan yang gelap atau minim pencahayaan
  2. Perhatikan Pengendara Lain, jika ada pengendara lain dari arah berlawanan, segera beralih ke lampu dekat
  3. Jaga jarak yang aman, cahaya yang terlalu terang dapat membuat pengendara di depan terganggu, sehingga mempertahankan jarak yang aman adalah penting.
  4. Turunkan lampu jauh saat berbelok, menghindari menyilaukan pengendara berlawanan arah saat mengenali medan yang berkelok.
  5. Selalu pertimbangkan keamanan dan kenyamanan pengendara lain diberbagai kondisi jalan maupun pencahayaannya

Nah, bagi Anda yang hendak berkendara, pahami etika penggunaan lampu jauh tersebut. Jangan sampai lampu jauh yang Anda gunakan berakibat buruk pada pengguna kendaraan lain.

Komentar

Terpopuler