Sebagaimana kita ketahui, fungsi utama lampu jauh adalah menerangi area di depan kendaraan dalam jarak yang jauh, biasanya hingga 100 meter (Lampu dekat rentang dibawah 40 meter).
Hal ini membantu pengendara melihat lebih jauh ke depan sehingga dapat mengantisipasi situasi di jalan dengan lebih baik.
Khususnya untuk memastikan visibilitas jarak pandang yang lebih baik sehingga membantu pengendara mengidentifikasi objek - objek di kejauhan seperti rambu lalu lintas, persimpangan, hingga tikungan tajam.
”Kemunculan teknologi yang berkembang untuk lampu jauh berdampak meningkatkan keamanan saat berkendara. Selain itu juga memperpanjang waktu menjelajah berkendara di malam hari. Namun harus tetap ikuti etika berkendara yang benar,” katanya.
Dalam regulasi tertulis di Peraturan Pemerintah PP Nomer 55 Tahun 2012 Pasal 70 tentang daya pancar dan arah sinar lampu utama
”Dalam PP tersebut daya pancar lampu utama lebih dari atau sama dengan 12.000 (dua belas ribu) candela,” ungkapnya.
Murianews, Semarang – Berkendara saat malam hari identik dengan lampu. Namun, para pengendara khususnya sepeda motor wajib tahu, ada beberapa etika dalam penggunaan lampu kendaraan, khususnya lampu jauh.
Sebagaimana kita ketahui, fungsi utama lampu jauh adalah menerangi area di depan kendaraan dalam jarak yang jauh, biasanya hingga 100 meter (Lampu dekat rentang dibawah 40 meter).
Hal ini membantu pengendara melihat lebih jauh ke depan sehingga dapat mengantisipasi situasi di jalan dengan lebih baik.
Oke Desiyanto Senior Instruktur Safety Riding Astra Motor Jawa Tengah mengatakan, keberadaan lampu jauh ini sangat penting saat berkendara di jalan yang gelap pada malam hari.
Khususnya untuk memastikan visibilitas jarak pandang yang lebih baik sehingga membantu pengendara mengidentifikasi objek - objek di kejauhan seperti rambu lalu lintas, persimpangan, hingga tikungan tajam.
”Kemunculan teknologi yang berkembang untuk lampu jauh berdampak meningkatkan keamanan saat berkendara. Selain itu juga memperpanjang waktu menjelajah berkendara di malam hari. Namun harus tetap ikuti etika berkendara yang benar,” katanya.
Dalam regulasi tertulis di Peraturan Pemerintah PP Nomer 55 Tahun 2012 Pasal 70 tentang daya pancar dan arah sinar lampu utama
”Dalam PP tersebut daya pancar lampu utama lebih dari atau sama dengan 12.000 (dua belas ribu) candela,” ungkapnya.
Selain itu dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, juga sudah dijelaskan mengenai Lampu dan pemantul Cahaya yang tertulis dalam Pasal 61 ayat 2 (e).
Terkait sistem lampu dan alat pemantul cahaya, untuk lampu utama dekat dan lampu utama jauh kendaraan diatur berwarna putih atau kuning muda.
Selain itu ada etika yang tidak tertulis yang perlu dipahami yaitu: Apa saja itu?
- Gunakan saat diperlukan, terutama pada kondisi jalan yang gelap atau minim pencahayaan
- Perhatikan Pengendara Lain, jika ada pengendara lain dari arah berlawanan, segera beralih ke lampu dekat
- Jaga jarak yang aman, cahaya yang terlalu terang dapat membuat pengendara di depan terganggu, sehingga mempertahankan jarak yang aman adalah penting.
- Turunkan lampu jauh saat berbelok, menghindari menyilaukan pengendara berlawanan arah saat mengenali medan yang berkelok.
- Selalu pertimbangkan keamanan dan kenyamanan pengendara lain diberbagai kondisi jalan maupun pencahayaannya
Nah, bagi Anda yang hendak berkendara, pahami etika penggunaan lampu jauh tersebut. Jangan sampai lampu jauh yang Anda gunakan berakibat buruk pada pengguna kendaraan lain.