Aturan Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Satu NIK Satu Unit
Ali Muntoha
Rabu, 30 Agustus 2023 12:02:00
Murianews, Jakarta – Pemerintah memperluas subsidi motor listrik. Kini semua warga yang mempunyai E-KTP bisa mendapatkan subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta.
Menteri perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, subsidi motor listrik itu berlaku hanya satu kuli untuk satu nomor induk kependudukan (NIK), atau satu NIK hanya satu unit motor listrik.
”Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri,” kata Agus dalam keterangan persnya dikutip Murianews.com pada Rabu (30/8/2023).
Sebelumnya subsidi motor listrik diberikan secara segmented, yakni bagi pemilik KUR, UMKM, penerima bantuan subsidi upah dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere.
Namun, mengingat peminatnya tidak begitu banyak pemerintah akhirnya memperluas penerima subsidi motor listrik.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
”Dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri, serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih,” ujarnya.
Menurut dia, tujuan dari pemberian subsidi motor listrik ini nantinya akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja.
Pada Permenperin Nomor 21 Tahun 2023 ini disebutkan bahwa program bantuan atau subsidi diberikan untuk satu kali pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu NIK yang sama.
”Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa mendapat bantuan untuk satu unit motor listrik,” jelas Menperin.
Aturan baru itu menegaskan jika dalam melakukan proses pembelian motor listrik, pihak diler wajib melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Data itu disebut Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).



