Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Kabar terbaru soal subsidi motor listrik. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kini menghapus aturan syarat subsidi atau intensif untuk pembelian sepeda motor listrik.

Artinya, masyarakat bisa mendapat subsidi motor listrik tanpa syarat.

Sebelumnya, pemerintah menerapkan aturan siapa saja yang berhak mendapatkan subsidi sepeda motor litrik. Yakni pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) penerima kredit usaha rakyat (KUR).

Syarat lain subsidi motor listrik sebelumnya yakni berlaku bagi penerima bantuan produktif usaha mikro atau BPUM. Insentif pun hanya diberikan kepada penerima subsidi upah dan bantuan subsidi listrik 450 hingga 900 VA.

Penghapusan syarat subsidi motor listrik ini dibenarkan oleh Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Taufik Bawazier.

Dikutip dari Tempo.co, Selasa (1/8/2023), Taufik mengatakan jika realisasi penghapusan subsidi motor listrik itu kini tinggal menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

”Jadi kita tinggal menunggu Peraturan Menteri Keuangan turun. Sekarang konsumennya seluruh masyarakat," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya akan segera Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) terkait syarat penerima subsidi motor listrik jika PMK telah turun.

Diharapkan dengan penghapusan syarat subsidi motor listrik ini, penyerapan motor listrik di masyarakat bisa meningkat.

Pasalnya, Berdasarkan laman Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa), masih ada 198.600 unit yang belum terserap dari 200.000 unit yang disediakan.

Kemenperin bersama kementerian dan lembaga terkait akan mengevaluasi selama enam bulan sekali untuk melihat dampak dari kebijakan tersebut.

”Jadi harapannya masyarakat bisa beralih ke kendaraan listrik karena itu juga menghemat," pungkasnya.

Komentar

Terpopuler