Ketahui, Ini Dua Jenis Mutasi Kendaraan Bermotor dan Syaratnya
Muhamad Fatkhul Huda
Senin, 18 November 2024 18:16:00
Murianews, Kudus – Mutasi kendaraan bermotor biasa dilakukan saat menjumpai dua kondisi. Yakni, saat pemilik kendaraan berpindah domisili atau atas nama tetap.
Mutasi ini dilakukan agar seseorang yang pindah domisili lebih mudah dalam membayar pajak atau memperbarui STNK. Sementara yang kedua adalah mutasi jual beli kendaraan. Mutasi ini dilakukan saat seseorang melakukan pemindah tanganan kendaraan melalui jual beli.
Anggota Regiden Satlantas Polres Kudus Briptu Eko Irwan Kusuma mengutarakan, untuk melalukan mutasi kendaraan harus melakukan cek fisik terlebih dahulu. Artinya kendaraan dihadirkan saat ingin melakukan mutasi.
”Syaratnya sama seperti saat mau melakukan pembayaran kendaraan lima tahunan. KTP, BPKB, STNK asli. Nanti dilakukan cek fisik kendaraan,” ungkapnya saat diwawancarai Murianews.com, Senin (18/11/2024).
Ia menjelaskan, ada hal yang membedakan persyaratan antara mutasi jual beli dengan mutasi atas nama tetap. Mutasi jual beli perlu menyertakan kuitansi jual beli bermaterai.
Sementara, mutasi atas nama tetap tidak hanya menambahkan surat keterangan pindah di domisili yang baru. Proses cek fisik kendaraan bisa dilakukan melalui cek fisik bantuan di samsat tujuan.
”Misal asalnya Kudus mau mutasi ke Magelang maka perlu melakukan cek fisik. Bisa melakukan cek fisik bantuan di Magelang. Bisa juga melakukan cek fisik di Kudus, tergantung saat ini sedang dimana kendaraannya,” ujarnya.
Hasil cek fisik dan seluruh syarat mutasi diserahkan ke samsat asal terlebih dahulu. Hal ini untuk meminta permohonan izin mutasi keluar dari samsat asalnya atau pencabutan berkas.
- 1
- 2



