Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Setidaknya ada 11 penyebab klaim asuransi kendaraan bermotor ditolak atau tak bisa dicairkan. Pemilik kendaraan, terutama mobil wajib memahaminya.

Memiliki mobil tentu menjadi aset yang perlu dijaga dengan baik. Salah satunya yakni dengan asuransi kendaraan.

Ini dilakukan untuk mengurangi risiko beban biaya jika terjadi kecelakaan atau kejadian yang tak diinginkan yang menyebabkan kerusakan pada kendaraan.

Saat mengisi dan menyetujui polis asuransi, pemilik kendaraan wajib mengetahui isinya. Apa saja hal-hal yang bisa dan tak bisa dijamin oleh asuransi yang diikuti.

Cermati juga jenis pertanggungan, luas jaminan, serta risiko-risiko yang dikecualikan, sebagaimana tercantum dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). Sebab, tidak semua risiko atau penyebab kerusakan dapat ditanggung oleh pihak asuransi.

Manajer Manajemen Produk Ritel Asuransi Astra, Vivi Evertina mengatakan, dengan memahami pengecualian itu, pemegang polis dapat mengambil keputusan lebih tepat.

”Termasuk mempertimbangkan perluasan jaminan jika diperlukan. Membaca dan memahami isi polis secara menyeluruh adalah langkah penting dalam memastikan perlindungan kendaraan yang optimal,” ujarnya seperti dikutip dari Antara, Rabu (30/7/2025).

Daftar Penyebab Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor Ditolak... 

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler