
Murianews, Jakarta – Kejaksaaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) melelang Mobil Jeep Rubicon Wrangler milik Mario Dandy pekan lalu, 19 April 2024.
Dalam postingan akun Instagram resmi Kejari Jaksel, harga limit mobil itu adalah Rp 809,3 juta. Peserta lelang diharuskan menyiapkan uang jaminan untuk mengikuti lelang sebesar Rp 242,79 juta.
”Harga limit Rp809.300.000, uang jaminan Rp242.790.000,” seperti seperti dikutip dalam postingan tersebut, Jumat (26/4/2024).
Namun, mobil tersebut urung terjual. Lantaran tak laku terjual dalam pelelangan pertama, Kejari Jaksel berencana melelang kembali mobil Rubicon Mario Dandy itu.
”Saat ini belum laku terjual, akan kita lelang kembali dalam waktu dekat,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, dikutip dari Okezone.com, Jumat (26/4/2024).
Haryoko mengatakan, dalam lelang yang dilakukan sebelumnya, hanya ada satu orang peserta lelang. Namun, yang bersangkutan tidak melakukan penawaaran.
”Belum, hari ini hanya satu peserta dan tidak melakukan penawaran,” katanya.
Meski akan melelang kembali, Haryoko belum bisa memberikan informasi terperinci terkait pelelangan ulang itu. Hanya saja, Haryoko mengatakan pihaknya berencana untuk menurunkan limit harga Rubicon Mario Dandy itu.
”Kemungkinan kita turunkan,” kata dia lagi.
Diketahui, Mario Dandy tersangkut kasus kekerasan terhadap anak, David Ozora. Akibat aksi jahatnya itu, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara.
Tak hanya memvonis Mario Dandy, hakim juga memerintahkan untuk merampas mobil Rubicon milik Mario Dandy yang menjadi barang bukti untuk dilelang kemudian.
Rubicon itu bernomor polisi B-2571-PBP diketahui kepemilikannya atas nama Ahmad Saefudin. Rubicon itu adalah produksi tahun 2013.
Pada bagian luar mobil terlihat masih mulus, tulisan Rubicon di samping mobil warna merah. Mobil Rubicon Mario Dandy juga dilengkapi ban serep di bagian belakang.
Sementara bagian interior, jok mobil dibalut dengan kulit warna hitam, hampir keseluruhan bagian dalam dan luar mobil warna hitam.