
Murianews, Subang – Belum lama ini viral aksi heroik yang dilakukan anggota kepolisian membantu pemudik yang mengalami kesusahan. Yakni, seorang polisi mendorong mobil yang mogok di ruas tol mengunakan satu kakinya atau ’stut’.
Video yang menggambarkan momen itu salah satunya diunggah akun X @RadioElshinta. Dalam unggahan tersebut disebutkan peristiwa itu terjadi di ruas Tol Cipali KM 108, wilayah Subang, Jawa Barat, Minggu (7/4/2024).
”Petugas kepolisian membantu mobil yang mogok di ruas tol Cipali KM 108 wilayah Subang Jawa Barat pada Minggu (7/4/2024),” tulis akun tersebut seperti dikutip Murianews.com, Selasa (9/4/2024).
Tampak dalam video berdurasi 29 detik itu, seorang polisi mendorong mobil Toyota Avanza menggunakan kaki kirinya di lajur kiri jalan tol. Polisi tersebut diketahui bernama Aipda Jaenudin seorang anggota Satlantas Polres Subang.
Unggahan itu pun memantik beragam komentar dari netizen. Beberapa di antaranya mempertanyakan tindakan itu melanggar hukum atau tidak.
”Satu sisi pak polisi melanggar aturan lalin
Satu sisinya salut dgn pak pol yg sigap agar tdk terjadi kemacetan lebih parah
Harusnya tim derek jgn standby di kantor
@PTJASAMARGA
derek mobil disebar di sepanjang tol. Jadi bila di butuhkan penanganan nya cepat,” kata warganet.
”Owh Baru tau kalau yang gak boleh hanya stut motor dan warga sipil,” ketik warganet lainnya sembari nyematkan tangkap layar Pasal 311 ayat 1 UU LLAJ.
Beleid tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana pencara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
Namun, melansir dari Suara.com, Polda Metro Jaya sempat buka suara terkait aksi stut kendaran mogok. Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Brigjen Sambodo Purnomo Yogo, polisi harusnya tidak menilang warga yang stut kendaraan, tapi wajib membantunya.
”Nggak ada (tilang),” katanya dalam keterangan pada 2022 lalu.
Ia menyebut, kondisi itu menandakan seorang pengendara mengalami masalah pada kendaraannya. Dengan begitu, polisi harusnya menolong bukan menilang.
”Stut motor terjadi karena ada motor yang mogok atau habis bensin. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan, seharusnya polisi menolong, bukan menilang,” ucap Sambodo.
Ia pun menegaskan pihaknya tak pernah memberikan sanksi tilang kepada pemotor yang tengah melakukan stut kendaraan.
“Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang setut motor, malah sebaliknya harus ditolong,” tutur Sambodo saat itu.