Jangan Asal Berhenti saat Berkendara, Begini Etikanya Supaya Aman

Zulkifli Fahmi
Jumat, 19 Januari 2024 17:04:00

Murianews, Semarang – Berkendara menjadi kegiatan rutin yang dilakukan masyarakat Indonesia untuk menuju suatu tempat. Dalam prosesnya, besar kemungkinan akan berhenti karena sesuatu.
Namun, menghentikan kendaraan di jalan memiliki etika dan aturan yang harus dipahami guna memastikan keselamatan dan kenyamanan bagi semua pengguna jalan.
Instruktur Safety Riding Astra Motor Jawa Tengah Oke Desiyanto mengatakan, mengikuti aturan dan etika berlalu lintas penting untuk dipahami guna menjaga keselamatan berkendara.
”Penting untuk selalu mengikuti aturan lalu lintas setempat dan berlaku etika berlalu lintas yang baik, tidak hanya akan membantu menjaga keselamatan biker itu sendiri namun berkontribusi menciptakan lingkungan berlalu lintas yang lebih aman dan efisien bagi semua pengguna jalan,” katanya.
Berikut beberapa etika yang perlu diperhatikan saat berhenti di jalan :
1. Lampu Isyarat dan Rambu Lalu Lintas
Perhatikan dan patuhi rambu lalu lintas dan lampu isyarat. Waspada jika lampu pengatur lalu lintas berwarna kuning, berhenti saat lampu merah, dan silakan jalan saat lampu hijau.
Berhentilah di lokasi yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Hindari berhenti di zona jalur pejalan kaki atau trotoar yang hanya diperuntukkan untuk pejalan kaki.
2. Tempat Parkir
Bila perlu berhenti untuk sementara waktu, pastikan untuk memarkir kendaraan anda di tempat yang disediakan dan sesuai dengan peraturan lalu lintas setempat.
Berhenti sembarangan dibahu atau ditepi jalan akan mengganggu kelancaran dan ketertiban arus lalu lintas. Hindari memarkirkan kendaraan di trotoar atau jalur yang menghalangi pejalan kaki atau aksesibilitas orang dengan disabilitas.
3. Jarak Aman
Buatlah jarak aman saat berhenti di belakang kendaraan lain saat dipersimpangan, lampu merah atau kemacetan. Ini dilakukan agar kendaraanmu dapat bergerak dengan mudah ketika lampu hijau menyala kembali dan menghindarkan dari hal yang membahayakan atau penting.
4. Komunikasi dengan Pengguna Jalan Lain
Gunakan lampu sein dan jika perlu isyarat tangan 30 meter sebelum berhenti atau berubah arah kepada pengendara lain atau atau pejalan kaki. Berikan kesempatan pemakai jalan yang lain untuk menyadari perubahan arah biker.
5. Kondisi Darurat
Bila mengalami masalah atau kondisi darurat untuk berhenti di tempat yang tidak biasa, usahakan untuk memindahkan kendaraan dari jalur lalu lintas utama secepat mungkin. Jika kendaraan dilengkapi lampu hazard, segera digunakan untuk memberikan peringatan pada pengguna jalan yang lain.
6. Daerah yang memiliki potensi kecelakaan tinggi
Hindari berhenti di area sepanjang tikungan, baik sebelum dan sesudahnya, sepanjang jalur cepat, area jalur rel kereta api pariwisata maupun reguler, zona rawan kecelakaan.
Area tikungan memiliki keterbatasan jarak dan keleluasaan pandangan sehingga jika ada kendaraan yang berhenti akan semakin mengurangi pandangan ke depan.
Jalur cepat memungkinkan kendaraan yang melintas dengan kecepatan tinggi sehingga timbul bahaya ditabrak dari belakang karena gagal menghindar.
Dengan memperhatikan etika tersebut, keselamatan pengendara dan kelancaran lalu lintas akan tetap terjaga meski berhenti ditengah waktu perjalanan.