Jangan Asal, Ini Cara Gunakan Lampu Hazard Motor yang Benar
Dani Agus
Kamis, 19 Oktober 2023 15:47:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Kudus – Lampu hazard selama ini identik dengan mobil. Namun, saat ini hazard tidak hanya tersedia pada mobil tapi juga pada beberapa jenis sepeda motor.
Keberadaan lampu hazard ini tujuan utamanya untuk menunjang keamanan dan keselamatan. Meski demikian, masih banyak pengendara yang belum paham cara penggunaan lampu hazard dengan tepat.
Hal ini tentunya justru bisa membahayakan. Pasalnya, penggunaan lampu hazard sembarangan akan menimbulkan kesalahpahaman di tengah jalan.
Sesuai regulasi, fungsi lampu hazard adalah memberikan sinyal ketika terjadi keadaan darurat. Namun banyak orang yang menjadikannya sebagai isyarat untuk maju atau lurus.
Melansir dari Federaloil, Kamis (19/10/2023), Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menjelaskan, kebiasaan perilaku tersebut adalah akibat mispersepsi, tetapi hal itu malah jadi contoh yang keliru.
”Pemahaman aturan keselamatan lalu lintas itu meliputi aturan operasional kendaraan, tidak boleh meniru cara berkendara orang lain. Seperti penggunaan, lampu hazard ini tidak jelas asal mulanya tetapi malah menjadi kebiasaan yang membahayakan,” ucap Sony dikutip dari Kompas.com.
Lantas bagaimana pemakaian lampu hazard yang benar ?
Berhenti di pinggir jalan ini, misalnya untuk memperbaiki kerusakan atau keadaan darurat lainnya. Jangan berhenti untuk beristirahat di pinggir jalan atau mengatasi bahaya. Namun, begitu kembali ke jalan, segera matikan lampu hazard.
Lampu hazard juga dapat digunakan atau melewati lokasi kecelakaan. Hal ini untuk mengingatkan kendaraan lain agar berhati-hati saat melewati kawasan ini. Jika sudah selesai, segera matikan lampu hazard.
Aturan lampu hazard di Indonesia, diatur pemerintah pada Pasal 121 Ayat 1, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut berbunyi ”setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di Jalan”.



