Mau Cek Pajak Kendaraan dengan Mudah dan Cepat, Coba Pakai Enam Aplikasi Ini
Dani Agus
Rabu, 21 Juni 2023 19:20:00
Meski demikian, banyak pemilik kendaraan yang terlambat untuk bayar pajak. Adapun alasannya beragam, salah satunya tidak punya waktu untuk mengurus pembayaran pajak secara langsung ke kantor Samsat.
Padahal, sekarang ini ada banyak kemudahan dalam membayar pajak kendaraan ini. Bahkan, untuk lebih memudahkan, pemilik kendaraan bisa mengecek besarnya pajak yang harus dibayarkan lewat
aplikasi di handphone.
Baca juga: Ganjar Luncurkan Samsat Budiman, Bayar Pajak Kendaraan Cukup di DesaAplikasi tersebut memang diciptakan oleh pihak Korlantas dan pemerintah untuk mengurangi angka penunggak pajak. Saat ini, ada beberapa aplikasi yang bisa dimanfaatkan pemilik kendaraan.
Nah, berikut ini adalah aplikasi cek pajak kendaraan yang perlu Anda ketahui, dilansir dari laman Daihatsu, Rabu (21/6/2023).
1. Samsat OnlineAplikasi cek pajak kendaraan pertama ada Samsat Online. Aplikasi ini merupakan aplikasi resmi yang dikeluarkan oleh pihak Korlantas RI. Selain itu, aplikasi ini bisa digunakan oleh berbagai masyarakat dari berbagai provinsi.
Aplikasi ini tidak hanya dapat digunakan untuk mengecek pajak kendaraan, tetapi juga bisa digunakan untuk mengecek denda pajak, denda tilang, hingga pengecekan plat nomor kendaraan. Untuk pengoperasian aplikasi ini terbilang cukup mudah. Berikut cara selengkapnya.
Jika Anda belum memiliki aplikasi ini, Anda perlu mengunduh aplikasi ini terlebih dahulu melalui Playstore. Jika sudah Anda unduh, langkah selanjutnya Anda perlu menginstal aplikasi ini.
Jika sudah, Anda tinggal memasukkan data diri Anda beserta data kendaraan. Kemudian, pilih menu “Registrasi” dan isi semua data formulir yang diminta aplikasi ini.
Jika sudah, secara otomatis aplikasi akan memberikan informasi mengenai data kendaraan bermotor secara detail, tagihan biaya pajak, tenggang waktu pembayaran pajak, masa kedaluwarsa STNK hingga kode billing pembayaran. Jika Anda berniat langsung membayar pajak, Anda bisa melakukan pembayaran melalui bank, ataupun marketplace.
2. SambaraAplikasi kedua ada Sambara. Aplikasi ini merupakan aplikasi pengecekan pajak kendaraan bermotor khusus masyarakat yang tinggal di Provinsi Jawa Barat. Untuk cara menggunakan aplikasi ini hampir sama dengan penggunaan aplikasi Samsat Online. Anda hanya perlu mengisikan informasi data diri beserta informasi kendaraan Anda secara lengkap.
3. Sakpole E-Samsat JatengAplikasi ketiga ada Sakpole E-Samsat Jateng. Aplikasi yang satu ini diciptakan khusus untuk masyarakat Jawa Tengah yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online. Tidak hanya besaran pajak, aplikasi ini juga dapat Anda gunakan untuk mengecek status kendaraan, Samsat terdekat dari pemukiman Anda, hingga harga jual kendaraan bermotor.
4. Cek pajak motor mobilAplikasi keempat ada aplikasi Cek Pajak Motor Mobil. Aplikasi ini selain dapat digunakan untuk mengecek besaran pajak kendaraan bermotor, juga dapat digunakan untuk mengetahui status kendaraan. Dengan begitu, Anda bisa mengetahui status kendaraan bermotor yang hendak Anda beli apakah resmi, atau curian.
5. Cek Pajak KendaraanAplikasi kelima ada aplikasi Cek Pajak Kendaraan. Aplikasi ini dibuat khusus untuk mengecek besaran pajak kendaraan bermotor. Cara penggunaannya juga mudah, Anda tinggal unduh dan install aplikasi ini terlebih dahulu. Kemudian, Anda tinggal memasukkan nomor polisi kendaraan bermotor Anda. Secara otomatis, aplikasi ini akan menghitungkan berapa besaran nominal pajak yang perlu Anda bayarkan.
6. SambatAplikasi keenam ada aplikasi Sambat. Aplikasi ini diciptakan untuk masyarakat Provinsi Banten. Selain dapat digunakan untuk mengecek besaran pajak kendaraan bermotor, aplikasi ini juga dapat digunakan untuk mengecek keaslian plat nomor kendaraan. Cocok bagi Anda warga Banten yang hendak membeli kendaraan bermotor bekas agar tidak tertipu.
Murianews, Kudus – Membayar pajak merupakan kewajiban yang wajib dilakukan para pemilik kendaraan bermotor. Kewajiban ini dikenakan setiap tahun atau lazim disebut pajak tahunan dan ada yang lima tahun sekali untuk panggantian STNK dan pelat nomor kendaraan.
Meski demikian, banyak pemilik kendaraan yang terlambat untuk bayar pajak. Adapun alasannya beragam, salah satunya tidak punya waktu untuk mengurus pembayaran pajak secara langsung ke kantor Samsat.
Padahal, sekarang ini ada banyak kemudahan dalam membayar pajak kendaraan ini. Bahkan, untuk lebih memudahkan, pemilik kendaraan bisa mengecek besarnya pajak yang harus dibayarkan lewat
aplikasi di handphone.
Baca juga: Ganjar Luncurkan Samsat Budiman, Bayar Pajak Kendaraan Cukup di Desa
Aplikasi tersebut memang diciptakan oleh pihak Korlantas dan pemerintah untuk mengurangi angka penunggak pajak. Saat ini, ada beberapa aplikasi yang bisa dimanfaatkan pemilik kendaraan.
Nah, berikut ini adalah aplikasi cek pajak kendaraan yang perlu Anda ketahui, dilansir dari laman Daihatsu, Rabu (21/6/2023).
1. Samsat Online
Aplikasi cek pajak kendaraan pertama ada Samsat Online. Aplikasi ini merupakan aplikasi resmi yang dikeluarkan oleh pihak Korlantas RI. Selain itu, aplikasi ini bisa digunakan oleh berbagai masyarakat dari berbagai provinsi.
Aplikasi ini tidak hanya dapat digunakan untuk mengecek pajak kendaraan, tetapi juga bisa digunakan untuk mengecek denda pajak, denda tilang, hingga pengecekan plat nomor kendaraan. Untuk pengoperasian aplikasi ini terbilang cukup mudah. Berikut cara selengkapnya.
Jika Anda belum memiliki aplikasi ini, Anda perlu mengunduh aplikasi ini terlebih dahulu melalui Playstore. Jika sudah Anda unduh, langkah selanjutnya Anda perlu menginstal aplikasi ini.
Jika sudah, Anda tinggal memasukkan data diri Anda beserta data kendaraan. Kemudian, pilih menu “Registrasi” dan isi semua data formulir yang diminta aplikasi ini.
Jika sudah, secara otomatis aplikasi akan memberikan informasi mengenai data kendaraan bermotor secara detail, tagihan biaya pajak, tenggang waktu pembayaran pajak, masa kedaluwarsa STNK hingga kode billing pembayaran. Jika Anda berniat langsung membayar pajak, Anda bisa melakukan pembayaran melalui bank, ataupun marketplace.
2. Sambara
Aplikasi kedua ada Sambara. Aplikasi ini merupakan aplikasi pengecekan pajak kendaraan bermotor khusus masyarakat yang tinggal di Provinsi Jawa Barat. Untuk cara menggunakan aplikasi ini hampir sama dengan penggunaan aplikasi Samsat Online. Anda hanya perlu mengisikan informasi data diri beserta informasi kendaraan Anda secara lengkap.
3. Sakpole E-Samsat Jateng
Aplikasi ketiga ada Sakpole E-Samsat Jateng. Aplikasi yang satu ini diciptakan khusus untuk masyarakat Jawa Tengah yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online. Tidak hanya besaran pajak, aplikasi ini juga dapat Anda gunakan untuk mengecek status kendaraan, Samsat terdekat dari pemukiman Anda, hingga harga jual kendaraan bermotor.
4. Cek pajak motor mobil
Aplikasi keempat ada aplikasi Cek Pajak Motor Mobil. Aplikasi ini selain dapat digunakan untuk mengecek besaran pajak kendaraan bermotor, juga dapat digunakan untuk mengetahui status kendaraan. Dengan begitu, Anda bisa mengetahui status kendaraan bermotor yang hendak Anda beli apakah resmi, atau curian.
5. Cek Pajak Kendaraan
Aplikasi kelima ada aplikasi Cek Pajak Kendaraan. Aplikasi ini dibuat khusus untuk mengecek besaran pajak kendaraan bermotor. Cara penggunaannya juga mudah, Anda tinggal unduh dan install aplikasi ini terlebih dahulu. Kemudian, Anda tinggal memasukkan nomor polisi kendaraan bermotor Anda. Secara otomatis, aplikasi ini akan menghitungkan berapa besaran nominal pajak yang perlu Anda bayarkan.
6. Sambat
Aplikasi keenam ada aplikasi Sambat. Aplikasi ini diciptakan untuk masyarakat Provinsi Banten. Selain dapat digunakan untuk mengecek besaran pajak kendaraan bermotor, aplikasi ini juga dapat digunakan untuk mengecek keaslian plat nomor kendaraan. Cocok bagi Anda warga Banten yang hendak membeli kendaraan bermotor bekas agar tidak tertipu.