Sebagian pengendara sudah tahu fungsi dari marka jalan tersebut. Namun, saat berkendara, tidak semuanya mau mematuhi marka jalan tersebut.
Bagi pengendara kendaraan bermotor wajib tahu mengenai
marka jalan tersebut. Dengan pengetahuan dan menaati marka jalan bisa mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Memperpanjang SIM di Kota Lain, Bisa Apa Tidak ya? Ini Jawabannya lurTerlebih dalam waktu dekat bakal ada momen mudik lebaran. Di mana, arus lalu lintas saat ini pasti sangat padat.
Oleh sebab itu, para pemudik juga harus paham dengan marka jalan, selain aturan lalu lintas lainnya. Seperti rambu-rambu dan papan peringatan yang ada di jalan tol maupun jalan raya.
Peraturan mengenai rambu-rambu di atas jalan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018. Setiap marka jalan memiliki fungsinya masing-masing. Simak penjelasannya sebagai berikut, seperti dilansir dari laman Daihatsu, Kamis (6/4/2023).
Apa itu Marka Jalan?Marka jalan adalah sebuah tanda yang terdapat pada permukaan jalan. Tanda tersebut biasanya berupa gambar seperti garis serong, garis melintang hingga membujur.
Tanda tersebut wajib dipahami oleh para pengendara dan pengguna jalan agar perjalanan ketika berkendara aman dan lancar. Jika Anda belum memahami apa yang dimaksud dengan marka jalan dengan baik, maka wajib memperhatikan ulasan berikut ini.
Seperti dijelaskan sebelumnya marka jalan merupakan sebuah tanda yang tersemat di permukaan jalan raya. Tanda tersebut bisa diartikan sebagai rambu lalu lintas yang wajib dipahami oleh setiap pengguna jalan atau pengendara.
Marka jalan tersebut di Indonesia ada beberapa jenis dan setiap jenisnya memiliki fungsi yang berbeda.
Jenis-Jenis Marka Jalan beserta Fungsinya Ada beberapa jenis marka jalan yang wajib Anda ketahui. Berikut jenis selengkapnya beserta fungsinya.
1. Marka jalan dengan garis membujur tunggal utuhJenis marka jalan yang pertama, ada marka dengan garis membujur tunggal utuh. Marka jenis ini memiliki arti bahwa Anda tidak boleh menyalip kendaraan lain yang berada di depan Anda.
2. Marka garis membujur tunggal dengan garis terputus-putus
Jenis kedua, ada marka jalan garis tunggal dengan garis terputus-putus. Marka jenis ini memiliki arti bahwa Anda boleh pindah jalur dan menyalip kendaraan lain. Dengan syarat kondisi jalan raya memungkinkan untuk menyalip seperti kondisi jalanan sedang tidak macet.
3. Marka jalan dengan garis membujur ganda utuh dan terputusJenis ketiga, merupakan gabungan dari kedua marka jalan sebelumnya. Ketika kendaraan Anda berada di marka dengan garis putih utuh, maka Anda tidak diperbolehkan untuk berpindah jalur. Namun, ketika Anda berada di marka jalan dengan garis terputus, Anda bisa berpindah ke sisi garis yang utuh.
4. Marka jalan dengan garis ganda utuhJenis keempat, ada marka jalan dengan garis membujur ganda utuh. Tanda ini memiliki arti bahwa pengendara di kedua sisi dilarang berpindah jalur atau menyalip.
5. Marka garis melintang utuhJenis kelima, ada marka garis melintang utuh. Marka ini memiliki arti bahwa pengendara wajib berhenti. Marka ini biasanya berada di dekat lampu lalu lintas dan menjadi tempat pemberhentian pengendara saat menunggu lampu hijau.
6. Marka garis melintang putus-putusJenis keenam, ada marka garis melintang putus-putus. Marka ini memiliki arti sebagai batas pemberhentian bagi pengendara ketika berada di luar marka. Selain itu, marka ini berfungsi sebagai jalan menyeberang bagi pengguna jalan ketika marka tersebut terdapat di persimpangan jalan.
7. Marka garis kuning utuhMarka yang satu ini memiliki arti bahwa pengendara boleh menyalip kendaraan lain yang berada di depannya. Dengan catatan pengendara tidak diperkenankan melewati batas garis marka tersebut.
8. Marka YBJMarka YBJ atau Yellow Box Junction merupakan marka jalan yang digunakan untuk mengatasi kemacetan. Di Indonesia sendiri penerapan marka YBJ sudah diterapkan di kota-kota yang kerap kali mengalami kemacetan seperti Bandung dan Jakarta. Marka ini biasanya Anda temui di tengah-tengah perempatan jalan dengan tanda kuning berbentuk kotak.Ketika lampu lalu lintas di daerah perempatan jalan sudah hijau. Maka Anda tidak diperbolehkan untuk melaju terlebih dahulu, sebelum pengendara yang berada di marka YBJ melaju.Demikian beberapa jenis marka jalan di Indonesia dan fungsinya yang perlu Anda ketahui. Pastikan Anda selalu menaati rambu-rambu lalu lintas yang berlaku agar perjalanan Anda ketika berkendara selalu aman dan nyaman.
Murianews, Kudus – Marka jalan dapat dengan mudah kita temukan saat berkendara di jalan raya. Meski demikian, tidak semua pengendara ternyata tahu fungsi dari marka jalan tersebut.
Sebagian pengendara sudah tahu fungsi dari marka jalan tersebut. Namun, saat berkendara, tidak semuanya mau mematuhi marka jalan tersebut.
Bagi pengendara kendaraan bermotor wajib tahu mengenai
marka jalan tersebut. Dengan pengetahuan dan menaati marka jalan bisa mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Memperpanjang SIM di Kota Lain, Bisa Apa Tidak ya? Ini Jawabannya lur
Terlebih dalam waktu dekat bakal ada momen mudik lebaran. Di mana, arus lalu lintas saat ini pasti sangat padat.
Oleh sebab itu, para pemudik juga harus paham dengan marka jalan, selain aturan lalu lintas lainnya. Seperti rambu-rambu dan papan peringatan yang ada di jalan tol maupun jalan raya.
Peraturan mengenai rambu-rambu di atas jalan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018. Setiap marka jalan memiliki fungsinya masing-masing. Simak penjelasannya sebagai berikut, seperti dilansir dari laman Daihatsu, Kamis (6/4/2023).
Apa itu Marka Jalan?
Marka jalan adalah sebuah tanda yang terdapat pada permukaan jalan. Tanda tersebut biasanya berupa gambar seperti garis serong, garis melintang hingga membujur.
Tanda tersebut wajib dipahami oleh para pengendara dan pengguna jalan agar perjalanan ketika berkendara aman dan lancar. Jika Anda belum memahami apa yang dimaksud dengan marka jalan dengan baik, maka wajib memperhatikan ulasan berikut ini.
Seperti dijelaskan sebelumnya marka jalan merupakan sebuah tanda yang tersemat di permukaan jalan raya. Tanda tersebut bisa diartikan sebagai rambu lalu lintas yang wajib dipahami oleh setiap pengguna jalan atau pengendara.
Marka jalan tersebut di Indonesia ada beberapa jenis dan setiap jenisnya memiliki fungsi yang berbeda.
Jenis-Jenis Marka Jalan beserta Fungsinya
Ada beberapa jenis marka jalan yang wajib Anda ketahui. Berikut jenis selengkapnya beserta fungsinya.
1. Marka jalan dengan garis membujur tunggal utuh
Jenis marka jalan yang pertama, ada marka dengan garis membujur tunggal utuh. Marka jenis ini memiliki arti bahwa Anda tidak boleh menyalip kendaraan lain yang berada di depan Anda.
2. Marka garis membujur tunggal dengan garis terputus-putus
Jenis kedua, ada marka jalan garis tunggal dengan garis terputus-putus. Marka jenis ini memiliki arti bahwa Anda boleh pindah jalur dan menyalip kendaraan lain. Dengan syarat kondisi jalan raya memungkinkan untuk menyalip seperti kondisi jalanan sedang tidak macet.
3. Marka jalan dengan garis membujur ganda utuh dan terputus
Jenis ketiga, merupakan gabungan dari kedua marka jalan sebelumnya. Ketika kendaraan Anda berada di marka dengan garis putih utuh, maka Anda tidak diperbolehkan untuk berpindah jalur. Namun, ketika Anda berada di marka jalan dengan garis terputus, Anda bisa berpindah ke sisi garis yang utuh.
4. Marka jalan dengan garis ganda utuh
Jenis keempat, ada marka jalan dengan garis membujur ganda utuh. Tanda ini memiliki arti bahwa pengendara di kedua sisi dilarang berpindah jalur atau menyalip.
5. Marka garis melintang utuh
Jenis kelima, ada marka garis melintang utuh. Marka ini memiliki arti bahwa pengendara wajib berhenti. Marka ini biasanya berada di dekat lampu lalu lintas dan menjadi tempat pemberhentian pengendara saat menunggu lampu hijau.
6. Marka garis melintang putus-putus
Jenis keenam, ada marka garis melintang putus-putus. Marka ini memiliki arti sebagai batas pemberhentian bagi pengendara ketika berada di luar marka. Selain itu, marka ini berfungsi sebagai jalan menyeberang bagi pengguna jalan ketika marka tersebut terdapat di persimpangan jalan.
7. Marka garis kuning utuh
Marka yang satu ini memiliki arti bahwa pengendara boleh menyalip kendaraan lain yang berada di depannya. Dengan catatan pengendara tidak diperkenankan melewati batas garis marka tersebut.
8. Marka YBJ
Marka YBJ atau Yellow Box Junction merupakan marka jalan yang digunakan untuk mengatasi kemacetan. Di Indonesia sendiri penerapan marka YBJ sudah diterapkan di kota-kota yang kerap kali mengalami kemacetan seperti Bandung dan Jakarta. Marka ini biasanya Anda temui di tengah-tengah perempatan jalan dengan tanda kuning berbentuk kotak.
Ketika lampu lalu lintas di daerah perempatan jalan sudah hijau. Maka Anda tidak diperbolehkan untuk melaju terlebih dahulu, sebelum pengendara yang berada di marka YBJ melaju.
Demikian beberapa jenis marka jalan di Indonesia dan fungsinya yang perlu Anda ketahui. Pastikan Anda selalu menaati rambu-rambu lalu lintas yang berlaku agar perjalanan Anda ketika berkendara selalu aman dan nyaman.