Minggu, 27 April 2025


Dengan memiliki SIM, maka orang tersebut sudah layak untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.

Sesuai Pasal 77 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM akan dikenakan pidana berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Baca juga: SIM Mati Bisa Diperpanjang apa Tidak? Ini Jawabannya

Masalah yang biasa dialami adalah banyak orang yang tidak pernah mengecek masa berlaku SIM-nya. Belakangan ketika diperlukan, baru tahu kalau SIM-nya sudah mati atau habis masa berlakunya.

Perlu diketahui, SIM memiliki masa berlaku lima tahun sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya. Sehingga Anda wajib mengecek masa berlaku SIM secara berkala. Atau bila perlu bisa dimasukkan dalam pengingat di handphone untuk memperpanjang SIM.

Lantas, bagaimana jika sedang bertugas atau bekerja di kota lain? Apakah bisa tetap mengurus perpanjangan SIM tersebut?

Pertanyaan "Apakah bisa memperpanjang SIM di kota lain?” merupakan pertanyaan yang sering kali ditanyakan di platform media sosial.

Melansir dari laman Daihatsu, Kamis (6/4/2023), memperpanjang SIM di tahun 2023 ini sudah tidak sesulit zaman dahulu. Pasalnya, jajaran pihak kepolisian Republik Indonesia selalu memperbaiki sistem dan terus mengembangkan pelayanan.

Hal tersebut dilakukan demi memberikan kemudahan kepada lapisan masyarakat Indonesia untuk taat pajak dan peraturan.

Salah satu kemajuan pelayanannya yaitu soal perpanjangan SIM, yang saat ini bisa dilakukan secara online maupun offline. Lantas, Apakah bisa memperpanjang SIM di kota lain? Tentu saja bisa.

Sekarang perpanjangan SIM juga dapat dilakukan di kota lain untuk saat ini. Namun, perpanjangan tersebut tidak bisa diwakilkan oleh orang lain. Jadi, jika Anda hendak memperpanjang SIM di kota lain, Anda harus mengurusnya secara mandiri. Lantas bagaimana caranya? Berikut cara selengkapnya.

Ada dua cara perpanjangan SIM di kota lain yang perlu Anda ketahui, yaitu secara offline dan online. Untuk selengkapnya, yuk perhatikan cara-cara berikut.

Cara memperpanjang SIM di kota lain secara offline

Untuk memperpanjang SIM di kota lain secara offline, Anda bisa menerapkan beberapa cara berikut ini.

1. Pertama-tama Anda siapkan terlebih dahulu KTP dan SIM asli beserta fotocopy-annya. Pastikan SIM yang Anda bawa belum kedaluwarsa masa aktifnya ketika pengurusan.

2. Kunjungi klinik atau puskesmas untuk meminta surat keterangan sehat dari dokter untuk keperluan perpanjangan SIM.

3. Bawalah semua dokumen yang sudah Anda siapkan tersebut menuju gerai, atau Satpas, atau SIM keliling terdekat.4. Berikan semua dokumen persyaratan tersebut ke petugas pelayanan SIM.5. Kemudian bayar biaya perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM Anda. Apabila SIM A maka Anda harus membayarkan biaya sebesar Rp 90.000. Untuk SIM B sebesar Rp 80.000. SIM B1 sebesar Rp 80.000, SIM B2 sebesar Rp 80.000, SIM C sebesar Rp 75.000 dan SIM D sebesar Rp 30.000.6. Tunggu beberapa saat hingga proses percetakan SIM selesai, dan diserahkan ke Anda.Cara memperpanjang SIM di kota lain secara onlineCara perpanjangan SIM di kota lain, juga bisa Anda lakukan secara online. Berikut cara selengkapnya.1. Pertama-tama, Anda buka smartphone Anda dan kunjungi situs http://sim.korlantas.polri.go.id/devregristasi, tunggu hingga halaman situs tampil.2. Selanjutnya, Anda cari menu register atau pendaftaran di situs tersebut. Lalu lakukan pendaftaran.3. Selanjutnya, Anda pilih menu permohonan perpanjangan SIM.4. Tunggu sebentar, hingga halaman situs menampilkan formulir permohonan perpanjangan SIM baru.5. Selanjutnya, Anda perlu mengisi data-data yang diminta oleh halaman situs tersebut.6. Jika data tersebut sudah Anda isi dengan lengkap dan sesuai. Maka Anda akan mendapatkan kode verifikasi yang nantinya akan Anda masukkan ke formulir pengisian tersebut. Biasanya kode verifikasi tersebut dikirimkan melalui email Anda.7. Kemudian masukkan kode verifikasi tersebut ke kolom formulir dan tekan tombol kirim.8. Selanjutnya, Anda akan mendapatkan email baru mengenai proses telah melakukan registrasi dan biaya yang harus Anda bayarkan.9. Selanjutnya, Anda bayarkan sesuai biaya yang diminta. Anda bisa melakukan pembayaran melalui ATM, teller bank, ataupun marketplace.10. Jangan lupa simpan bukti pembayaran tersebut. Karena nantinya Anda perlu membawa bukti tersebut ke layanan SIM keliling atau gerai atau Satpas terdekat. Untuk proses pengambilan foto dan pencetakan SIM.Demikian kedua cara yang bisa Anda praktikan ketika memperpanjang SIM di kota lain. Jadi Anda tidak perlu khawatir SIM Anda akan mati.

Baca Juga

Komentar

Otomotif Terkini

Terpopuler