Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Seperti biasanya, pada momen lebaran banyak orang akan mudik atau pulang ke kampung halaman. Mudik saat lebaran merupakan salah satu tradisi yang tidak ada di negara lain.

Mudik tahun ini diprediksi akan sangat ramai. Pasalnya, dua tahun sebelumnya, momen mudik sempat turun seiring datangnya pandemi Covid-19.

Baca juga: Ini Tips Hemat Bensin saat Mudik dengan Mobil Pribadi

Banyak cara yang dilakukan orang untuk mudik ke kampung halaman. Mulai naik transportasi umum, jasa travel, naik motor hingga naik mobil pribadi.

Nah, jika berencana mudik lebaran naik mobil pribadi maka lakukan persiapan dengan baik. Tak hanya kendaraan, tapi juga persiapan fisik yang prima karena akan menempuh perjalanan cukup jauh.

Nah buat Anda yang ingin mudik dengan mobil pribadi, berikut tips aman di perjalanan, dilansir dari laman Suzuki, Selasa (4/4/2023).

Seperti kita ketahui, tubuh manusia memiliki batas kekuatan tertentu. Dalam titik kelelahan, tidak hanya otot yang lemas, konsentrasi dan refleks pun jadi berkurang. Inilah alasan kenapa Anda harus segera beristirahat jika sudah merasa lelah saat mengemudi.

Lantas, kapankah kita harus beristirahat saat mengemudi?

Sebenarnya di Indonesia aturan terkait durasi maksimal mengemudi sudah tertuang dalam UUD pasal 90 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, yang menyebut jika durasi mengemudi maksimal adalah 8 jam sehari untuk mereka para pengemudi, atau bekerja mengemudikan angkutan umum dan barang.Detailnya, Anda diizinkan untuk mengemudi selama 4 jam secara berturut-turut, setelah itu diwajibkan untuk beristirahat minimalnya 30 menit.Serupa dengan di Indonesia, di negara-negara Eropa pun berlaku aturan yang hampir mirip. Yakni, durasi kerja untuk para pengemudi, baik itu angkutan umum atau barang, maksimal 8 jam dengan catatan Anda wajib beristirahat selama 45 menit setelah berkendara selama 4,5 jam.Aturan ini tertuang jelas dalam Regulation (EC) No 561/2006, dan masih berlaku hingga saat ini. Jika aturan ini dibantah, ada sanksi tegas bagi pengemudi.Kenapa ada batasan waktu mengemudi?Aturan dasar wajib beristirahat setelah berkendara 4 jam merupakan hasil kajian ilmiah yang menyebut jika tubuh manusia butuh waktu untuk memulihkan konsentrasi dan daya refleks, demi menghindar dari resiko kecelakaan karena kelelahan atau gangguan microsleep.Meskipun hanya berlangsung singkat, sekitar 4-5 detik saja, microsleep bisa sangat berbahaya. Anda akan kehilangan kontrol, dan memuat oleng. Jika sudah begini, keselamatan Anda dan pengguna jalan lainnya bisa terancam, apalagi jika mengemudi dengan kecepatan tinggi.Di waktu beristirahat, Anda disarankan untuk tidur sejenak. Tapi jika tidak memungkinkan, Anda bisa sedikit bersantai sambil menikmati segelas kopi. Jangan lupa untuk memenuhi kebutuhan cairan tubuh, mengingat dehidrasi pun bisa menyebabkan Anda kehilangan konsentrasi.Ingat, jangan memaksakan diri hanya karena dikejar waktu. Tetap utamakan keselamatan, pasalnya ada keluarga yang sedang menunggu kepulangan Anda di rumah. Selamat berkendara!

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler