Namun, saat ini, sudah ada juga
lampu hazard yang terpasang pada sepeda motor. Adapun fungsinya, sama seperti lampu hazard yang ada pada kendaraan roda empat.
Meski demikian, banyak pengendara motor yang kurang pas dalam menggunakan lampu hazard ini. Di mana, lampu hazard justru dinyalan pada kondisi yang kurang tepat atau tidak sesuai peruntukkannya.
Baca juga: Ini Empat Tips Aman Berkendara di Jalan Raya yang Wajib Diajarkan pada AnakDilansir dari Divisi Humas Polri, penggunaan lampu isyarat tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas yang tertulis dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang menyatakan ”Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan”.
Yang dimaksud dengan ”isyarat lain” antara lain lampu darurat dan senter.
Sedangkan yang dimaksud dengan ”keadaan darurat” adalah Kendaraan dalam keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas, dan mengganti ban.
Melansir dari Federaloil, Selasa (28/3/2023), terdapat kebiasaan pengendara motor yang menyalahgunakan fungsi dari lampu hazard. Berikut di antaranya:
1. Menyalakannya saat hujan.
Menggunakan saat hujan hanya membingungkan pengemudi dibelakang karena saat lampu hazard dinyalakan, lampu sein tidak berfungsi karena tertutup oleh lampu hazard, Anda cukup berhati-hati saja saat hujan.
2. Menggunakan saat memberi tanda lurus di persimpangan.Menggunakan saat ingin berjalan lurus di persimpangan tidak perlu menyalakan hazard karena hal tersebut bukan untuk fungsinya.
3. Menggunakan saat melewati terowongan panjang.Menggunakan saat melewati sebuah terowongan panjang tidak perlu karena tidak ada efeknya, yang ada hanya membingungkan kendaraan dibelakang. Cukup nyalakan lampu utama karena lampu posisi lampu stop berwarna merah dibelakang sudah menyala yang artinya memberi tanda bahwa ada kendaraan didepan.
4. Menggunakannya saat touringBanyak pengendara yang juga menyalakan lampu hazard saat touring, tujuannya adalah agar terlihat antara anggota touring, namun hal ini juga tidak dibenarkan karena bisa membuat bingung pengendara lainnya.
Murianews, Kudus – Lampu hazard adalah pelengkap keselamatan dalam kendaraan bermotor ketika berkendara di jalan raya. Biasanya, lampu hazard ini terdapat pada kendaraan roda empat atau lebih.
Namun, saat ini, sudah ada juga
lampu hazard yang terpasang pada sepeda motor. Adapun fungsinya, sama seperti lampu hazard yang ada pada kendaraan roda empat.
Meski demikian, banyak pengendara motor yang kurang pas dalam menggunakan lampu hazard ini. Di mana, lampu hazard justru dinyalan pada kondisi yang kurang tepat atau tidak sesuai peruntukkannya.
Baca juga: Ini Empat Tips Aman Berkendara di Jalan Raya yang Wajib Diajarkan pada Anak
Dilansir dari Divisi Humas Polri, penggunaan lampu isyarat tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas yang tertulis dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang menyatakan ”Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan”.
Yang dimaksud dengan ”isyarat lain” antara lain lampu darurat dan senter.
Sedangkan yang dimaksud dengan ”keadaan darurat” adalah Kendaraan dalam keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas, dan mengganti ban.
Melansir dari Federaloil, Selasa (28/3/2023), terdapat kebiasaan pengendara motor yang menyalahgunakan fungsi dari lampu hazard. Berikut di antaranya:
1. Menyalakannya saat hujan.
Menggunakan saat hujan hanya membingungkan pengemudi dibelakang karena saat lampu hazard dinyalakan, lampu sein tidak berfungsi karena tertutup oleh lampu hazard, Anda cukup berhati-hati saja saat hujan.
2. Menggunakan saat memberi tanda lurus di persimpangan.
Menggunakan saat ingin berjalan lurus di persimpangan tidak perlu menyalakan hazard karena hal tersebut bukan untuk fungsinya.
3. Menggunakan saat melewati terowongan panjang.
Menggunakan saat melewati sebuah terowongan panjang tidak perlu karena tidak ada efeknya, yang ada hanya membingungkan kendaraan dibelakang. Cukup nyalakan lampu utama karena lampu posisi lampu stop berwarna merah dibelakang sudah menyala yang artinya memberi tanda bahwa ada kendaraan didepan.
4. Menggunakannya saat touring
Banyak pengendara yang juga menyalakan lampu hazard saat touring, tujuannya adalah agar terlihat antara anggota touring, namun hal ini juga tidak dibenarkan karena bisa membuat bingung pengendara lainnya.