Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Namun, saat ini, sudah ada juga lampu hazard yang terpasang pada sepeda motor. Adapun fungsinya, sama seperti lampu hazard yang ada pada kendaraan roda empat.

Meski demikian, banyak pengendara motor yang kurang pas dalam menggunakan lampu hazard ini. Di mana, lampu hazard justru dinyalan pada kondisi yang kurang tepat atau tidak sesuai peruntukkannya.

Baca juga: Ini Empat Tips Aman Berkendara di Jalan Raya yang Wajib Diajarkan pada Anak

Dilansir dari Divisi Humas Polri, penggunaan lampu isyarat tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas yang tertulis dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang menyatakan ”Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan”.

Yang dimaksud dengan ”isyarat lain” antara lain lampu darurat dan senter.

Sedangkan yang dimaksud dengan ”keadaan darurat” adalah Kendaraan dalam keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas, dan mengganti ban.

Melansir dari Federaloil, Selasa (28/3/2023), terdapat kebiasaan pengendara motor yang menyalahgunakan fungsi dari lampu hazard. Berikut di antaranya:

1. Menyalakannya saat hujan.
Menggunakan saat hujan hanya membingungkan pengemudi dibelakang karena saat lampu hazard dinyalakan, lampu sein tidak berfungsi karena tertutup oleh lampu hazard, Anda cukup berhati-hati saja saat hujan.2. Menggunakan saat memberi tanda lurus di persimpangan.Menggunakan saat ingin berjalan lurus di persimpangan tidak perlu menyalakan hazard karena hal tersebut bukan untuk fungsinya.3. Menggunakan saat melewati terowongan panjang.Menggunakan saat melewati sebuah terowongan panjang tidak perlu karena tidak ada efeknya, yang ada hanya membingungkan kendaraan dibelakang. Cukup nyalakan lampu utama karena lampu posisi lampu stop berwarna merah dibelakang sudah menyala yang artinya memberi tanda bahwa ada kendaraan didepan.4. Menggunakannya saat touringBanyak pengendara yang juga menyalakan lampu hazard saat touring, tujuannya adalah agar terlihat antara anggota touring, namun hal ini juga tidak dibenarkan karena bisa membuat bingung pengendara lainnya. 

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler