Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Royal Enfield Classic yang dilelang tersedia dalam mesin 350cc maupun 500cc, dengan pilihan warna yang beragam seperti Army Battle Green, Chrome Black, Squadron Blue, Stealth Black, dan Gunmetal Grey.
Informasi yang diambil dari unggahan Instagram Bea Cukai Tanjung Priok menyebutkan adanya open house, dimana para calon pembeli dapat melihat langsung kondisi motor sebelum melakukan lelang.
Baca: Kendarai Moge, Kecelakaan, Siswa SMK di Bandung Meninggal
Open house akan berlangsung di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) PT. Layanan Lancar Lintas Logistindo, Jl. Bandung/Cirebon/Ujung Pandang Blok II B2, KBN Marunda, Cilincing, Jakarta Utara selama tiga hari, yaitu pada Rabu-Jumat, 7-9 Juni 2023, dari pukul 09.00 hingga 15.00 WIB.
Pelaksanaan lelang akan dilakukan melalui metode open bidding dan online pada hari Senin, 12 Juni 2023. Waktu lelang terbagi menjadi dua sesi, yaitu pukul 09.30-10.30 WIB dan 09.45-10.45 WIB, sesuai dengan alamat domain www.lelang.go.id.
Jaminan awal lelang atau limit harga motor ini berkisar antara Rp 8 juta hingga Rp 10 juta, tergantung pada modelnya. Sedangkan harga awal lelang (limit) berkisar antara Rp 23 jutaan hingga Rp 27 jutaan.
Limit di sini merupakan harga awal yang ditawarkan dalam lelang. Peserta yang memberikan tawaran tertinggi, dimulai dari harga awal Rp 23 jutaan, akan mendapatkan motor tersebut.”Setelah berhasil memenangkan lelang, pemenang akan mendapatkan Form A dari Bea Cukai Priok dan Risalah Lelang untuk pengurusan surat kendaraan bermotor seperti STNK dan BPKB,” tulis akun Bea Cukai Tanjung Priok yang dikutip Murianews.com, Rabu (7/6/2023).Baca: Ini Spesifikasi dan Harga Moge Honda Rebel CMX500 Seperti yang Dimiliki Sri MulyaniAkun tersebut juga mengingatkan agar calon pembeli memastikan bahwa lelang yang diikuti bukanlah lelang abal-abal. Selain itu, mereka diminta untuk tidak mudah percaya dengan tawaran barang dengan modus barang sitaan bea cukai.
View this post on Instagram
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



