Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 6 tahun 2023 pada pasal 10 nomor 1.
”Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen (nol persen) dari dasar pengenaan PKB,” seperti yang dikutip dari Permendagri 6 tahun 2023 pada Selasa (30/5/2023).
Selain PKB, dalam peraturan itu juga disebutkan bahwa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai juga dikenakan dengan nilai nol persen.
Pasal 10 nomor 2 menyebutkan bahwa pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan sebesar nol persen (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB.
Peraturan ini khusus berlaku untuk PKB dan BBNKB kendaraan listrik berbasis baterai saja. Sedangkan untuk kendaraan listrik yang dikonversikan dari bahan bakar fosil, regulasi ini tidak berlaku.Kehadiran regulasi ini sejalan dengan langkah pemerintah dalam mempercepat adopsi kendaraan listrik yang ramah lingkungan, seiring dengan upaya menekan emisi karbon dengan target
pada tahun 2060 atau bahkan lebih cepat.Karena itu, hal ini juga didukung dengan adanya kebijakan pemberian insentif untuk pembelian kendaraan listrik roda dua, di mana masyarakat yang memenuhi persyaratan tertentu, seperti terdaftar sebagai penerima manfaat KUR, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik hingga 900 VA, berhak mendapatkan potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit kendaraan listrik roda dua.
Sementara itu, pemerintah juga memberikan insentif pajak yang ditanggung oleh pemerintah (PPN-DTP) sebesar 10 persen untuk kendaraan listrik roda empat.Selain menghadirkan kendaraan listrik dan insentifnya, pemerintah juga mendorong dekarbonisasi listrik sebagai upaya menekan emisi karbon.
Murianews, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai milik pribadi sebesar 0 persen.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 6 tahun 2023 pada pasal 10 nomor 1.
”Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen (nol persen) dari dasar pengenaan PKB,” seperti yang dikutip dari Permendagri 6 tahun 2023 pada Selasa (30/5/2023).
Selain PKB, dalam peraturan itu juga disebutkan bahwa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai juga dikenakan dengan nilai nol persen.
Baca: Subsidi Motor Listrik Enggak Laku, Istana Ungkap Penyebabnya
Pasal 10 nomor 2 menyebutkan bahwa pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan sebesar nol persen (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB.
Peraturan ini khusus berlaku untuk PKB dan BBNKB kendaraan listrik berbasis baterai saja. Sedangkan untuk kendaraan listrik yang dikonversikan dari bahan bakar fosil, regulasi ini tidak berlaku.
Kehadiran regulasi ini sejalan dengan langkah pemerintah dalam mempercepat adopsi kendaraan listrik yang ramah lingkungan, seiring dengan upaya menekan emisi karbon dengan target
net zero emission pada tahun 2060 atau bahkan lebih cepat.
Karena itu, hal ini juga didukung dengan adanya kebijakan pemberian insentif untuk pembelian kendaraan listrik roda dua, di mana masyarakat yang memenuhi persyaratan tertentu, seperti terdaftar sebagai penerima manfaat KUR, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik hingga 900 VA, berhak mendapatkan potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit kendaraan listrik roda dua.
Baca: Konversi Motor Listrik Kurang Diminati, Padahal Disubsidi Lho
Sementara itu, pemerintah juga memberikan insentif pajak yang ditanggung oleh pemerintah (PPN-DTP) sebesar 10 persen untuk kendaraan listrik roda empat.
Selain menghadirkan kendaraan listrik dan insentifnya, pemerintah juga mendorong dekarbonisasi listrik sebagai upaya menekan emisi karbon.