Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 6 tahun 2023 pada pasal 10 nomor 1.

”Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen (nol persen) dari dasar pengenaan PKB,” seperti yang dikutip dari Permendagri 6 tahun 2023 pada Selasa (30/5/2023).

Selain PKB, dalam peraturan itu juga disebutkan bahwa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai juga dikenakan dengan nilai nol persen.

Baca: Subsidi Motor Listrik Enggak Laku, Istana Ungkap Penyebabnya

Pasal 10 nomor 2 menyebutkan bahwa pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan sebesar nol persen (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB.

Peraturan ini khusus berlaku untuk PKB dan BBNKB kendaraan listrik berbasis baterai saja. Sedangkan untuk kendaraan listrik yang dikonversikan dari bahan bakar fosil, regulasi ini tidak berlaku.Kehadiran regulasi ini sejalan dengan langkah pemerintah dalam mempercepat adopsi kendaraan listrik yang ramah lingkungan, seiring dengan upaya menekan emisi karbon dengan target net zero emission pada tahun 2060 atau bahkan lebih cepat.Karena itu, hal ini juga didukung dengan adanya kebijakan pemberian insentif untuk pembelian kendaraan listrik roda dua, di mana masyarakat yang memenuhi persyaratan tertentu, seperti terdaftar sebagai penerima manfaat KUR, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik hingga 900 VA, berhak mendapatkan potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit kendaraan listrik roda dua.Baca: Konversi Motor Listrik Kurang Diminati, Padahal Disubsidi LhoSementara itu, pemerintah juga memberikan insentif pajak yang ditanggung oleh pemerintah (PPN-DTP) sebesar 10 persen untuk kendaraan listrik roda empat.Selain menghadirkan kendaraan listrik dan insentifnya, pemerintah juga mendorong dekarbonisasi listrik sebagai upaya menekan emisi karbon.

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler