Jumat, 29 September 2023

Pajak Kendaraan Listrik Nol Persen, Begini Respon Penjual Molis

Vega Ma'arijil Ula
Selasa, 30 Mei 2023 14:17:16
Produk motor listrik United di Sub Store United E-Motor Kudus. (Murianews/Vega Ma'arijil Ula)
Murianews, Kudus – Pemerintah secara resmi telah menerbitkan aturan tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan listrik berbasis baterai. Di tahun ini pajak kendaraan listrik menjadi nol persen.

Dengan adanya aturan tersebut, kendaraan listrik tidak lagi dikenai PKB dan BBNKB mulai 11 Mei 2023.

Namun, situasi tersebut tidak berlaku bagi kendaraan tanpa emisi hasil konversi. Hal tersebut dijelaskan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat Tahun 2023, tertuang dalam Pasal 10.

Baca: Pemerintah Tetapkan Pajak Kendaraan Bermotor Listrik Sebesar 0 Persen

Penjual motor listrik (molis) di Kudus pun menyambut baik kebijakan ini.

Fauzan Noor, Owner Sub Store United E-Motor Kudus menyambut baik hal tersebut. Menurutnya, tidak adanya pajak bagi kendaraan listrik menjadi pertimbangan bagi konsumen.

”Menjadi kabar baik bagi kendaraan listrik. Karena masyarakat saat ini masih banyak yang belum melirik sepeda motor listrik," katanya, Selasa (30/5/2023).

Fauzan menambahkan, pihaknya berencana untuk menyosialisasikan kabar tersebut. Tujuannya agar masyarakat lebih melirik motor listrik.

”Ke depannya kami akan sosialisasi lagi program kendaraan listrik ini. Karena kendaraan listrik lebih ramah lingkungan. Selain itu juga nol pajak," sambungnya.

Baca: Subsidi Motor Listrik Enggak Laku, Istana Ungkap Penyebabnya

Dia berharap masyarakat mulai melirik motor listrik. Supaya mendukung program pemerintah.

”Harapan kami masyarakat mau mencoba memiliki kendaraan listrik. Karena lebih ramah lingkungan," imbuhnya.

 

Editor: Ali Muntoha

TAG

Komentar