yang dilakukan pecinta otomotif ini. Misalnya, mengubah warna cat, mengganti knalpot, menambah asesoris hingga mengganti ukuran ban.
Melakukan modifikasi memang boleh-boleh saja. Namun penting diketahui, dalam melakukan modifikasi ini harus tetap sesuai dengan standar atau aturan yang ada.
Selain itu, ada beberapa hal penting yang mesti diperhatikan saat modifikasi motor. Pasalnya, jika modifikasi sembarangan bisa-bisa malah kena tilang saat dipakai di jalan raya.
Berikut hal yang pelu diperhatikan dalam modifikasi motor, dilansir dari laman Federaloil, Selasa (4/7/2023).
Modifikasi memang bisa membuat motor lebih cantik dan berbeda. Namun komponen keselamatan seperti spion dan plat nomor hingga mengubah warna lampu yang tidak sesuai fungsinya juga bisa membuat pengendara motor tersebut ditilang saat berada di jalan raya.
Hal ini tampaknya sudah menjadi hal lumrah, dimana mengganti knalpot dengan ukuran yang lebih besar agar suara semakin terdengar, namun karena tidak sesuai peruntukannya ternyata bisa ditilang karena melebihi batas desibel suara yang dapat mengganggu pengendara lainnya di jalan raya.
Banyak terjadi juga, dimana pengendara mengubah warna sepeda motor yang digunakan tidak sesuai warna asli yang ada di surat-surat kendaraannya karena menginginkan warna yang berbeda dengan motor yang standar lainnya.
Tentunya pabrikan sepeda motor di Indonesia telah mengetahui dan menghitung dimensi dan bentuk rangka sepeda motor yang cocok digunakan untuk jalan-jalan yang ada di Indonesia.Mengubah dimensi dan rangka sepeda motor dapat menimbulkan bahaya bagi pengendara dan juga bisa mempengaruhi keamanan saat berkendara juga.Jika ingin melakukan perubahan dimensi atau rangka seperti penambahan roda untuk pengendara difabel juga baiknya dilakukan di bengkel yang telah terafiliasi dengan pihak berwajib dan tentunya ada perubahan juga di bagian surat-surat kendaraannya.
Murianews, Kudus – Melakukan modifikasi sepeda motor kini sudah menjadi hobi bagi para pecinta otomotif. Dengan memodifikasi mereka merasa puas dengan penampilan baru kendaraannya.
Ada banyak jenis
modifikasi motor yang dilakukan pecinta otomotif ini. Misalnya, mengubah warna cat, mengganti knalpot, menambah asesoris hingga mengganti ukuran ban.
Melakukan modifikasi memang boleh-boleh saja. Namun penting diketahui, dalam melakukan modifikasi ini harus tetap sesuai dengan standar atau aturan yang ada.
Baca juga: Tiga Modifikasi Honda CB150X Ini Kece Banget
Selain itu, ada beberapa hal penting yang mesti diperhatikan saat modifikasi motor. Pasalnya, jika modifikasi sembarangan bisa-bisa malah kena tilang saat dipakai di jalan raya.
Berikut hal yang pelu diperhatikan dalam modifikasi motor, dilansir dari laman Federaloil, Selasa (4/7/2023).
1. Tidak menggunakan komponen keselamatan
Modifikasi memang bisa membuat motor lebih cantik dan berbeda. Namun komponen keselamatan seperti spion dan plat nomor hingga mengubah warna lampu yang tidak sesuai fungsinya juga bisa membuat pengendara motor tersebut ditilang saat berada di jalan raya.
2. Mengganti knalpot yang tidak sesuai peruntukannya
Hal ini tampaknya sudah menjadi hal lumrah, dimana mengganti knalpot dengan ukuran yang lebih besar agar suara semakin terdengar, namun karena tidak sesuai peruntukannya ternyata bisa ditilang karena melebihi batas desibel suara yang dapat mengganggu pengendara lainnya di jalan raya.
3. Mengubah warna kendaraan tidak sesuai dengan surat kendaraan
Banyak terjadi juga, dimana pengendara mengubah warna sepeda motor yang digunakan tidak sesuai warna asli yang ada di surat-surat kendaraannya karena menginginkan warna yang berbeda dengan motor yang standar lainnya.
4. Mengubah dimensi dan rangka sepeda motor
Tentunya pabrikan sepeda motor di Indonesia telah mengetahui dan menghitung dimensi dan bentuk rangka sepeda motor yang cocok digunakan untuk jalan-jalan yang ada di Indonesia.
Mengubah dimensi dan rangka sepeda motor dapat menimbulkan bahaya bagi pengendara dan juga bisa mempengaruhi keamanan saat berkendara juga.
Jika ingin melakukan perubahan dimensi atau rangka seperti penambahan roda untuk pengendara difabel juga baiknya dilakukan di bengkel yang telah terafiliasi dengan pihak berwajib dan tentunya ada perubahan juga di bagian surat-surat kendaraannya.