Kamis, 20 November 2025


Sejarah jalan tol di Indonesia dimulai pada tahun 1978 dengan dioperasikannya jalan tol Jagorawi dengan panjang 59 km (termasuk jalan akses). Jalan tol ini menghubungkan Jakarta, Bogor, dan Ciawi.

Setelah itu, pemerintah makin menggencarkan pembangunan jalan tol di berbagai daerah. Kebijakan ini dilakukan untuk mempercepat dan memudahkan akses transportasi masyarakat.

Baca juga: Ini Beberapa Faktor yang Sering Jadi Penyebab Kecelakaan di Jalan Tol, Pemudik Wajib Tahu

Saat ini, ada ribuan kendaraan yang melintasi jalan tol setiap harinya. Pada momen mudik lebaran, jumlah pengguna jalan tol dipastikan akan melonjak pesat.

Nah, bagi pemudik, hendaknya perlu meningkatkan kewaspadaan seiring meningkatnya volume kendaraan di jalan tol. Hal ini penting dilakukan karena sejauh ini masih sering terjadi kecelakaan di ruas jalan tol.

Banyak masalah atau faktor yang sering terjadi dan dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan ketika berkendara di jalan tol. Salah satunya adalah tidak mengindahkan batas kecepatan.

Meski kondisi jalan mulus, namun berkendara di jalan tol ada aturannya. Salah satunya adalah aturan mengenai batas kecepatan.

Tujuan aturan batas kecepatan berkendara di jalan tol agar terus menjaga kendaraan tetap fokus dan mengetahui batas kecepatan maksimal saat mengendarai mobil untuk menjaga agar tidak terjadi kecelakaan. Terutama di beberapa titik yang rawan kecelakaan.

Melansir dari laman Badan Pengelola Jalan Tol, Rabu (12/4/2023), seperti halnya aturan kecepatan berkendara, kecepatan di jalan tol diatur pada peraturan pemerintah No 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4. Disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 km/jam sampai tertinggi 100 km/jam.

Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara (60 km/jam), maksimal berkendara yaitu (80 km/Jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 km/jam) dan maksimal (100 km/jam).

Walaupun sudah ada batas kecepatan masing-masing, tapi pengendara harus memperhatikan dan selalu konsentrasi agar menghindari dari kecelakaan dengan kendaraan lain di sekitarnya.

Sanksi pelanggaran batas kecepatan di jalan tol

Melansir dari laman Daihatsu, Rabu (12/4/2023), selain mengetahui batas kecepatan mobil di jalan tol, Anda perlu mengetahui sanksi apa saja yang diberikan ketika Anda melanggar batasan tersebut. Menurut Undang-Undang No. 22 Th. 2029 mengenai LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) Pasal 287 ayat 5, pelanggar batas kecepatan di jalan tol dikenakan sanksi berupa pidana kurungan selama 2 bulan, dan denda maksimal Rp 500.000.Tips Berkendara yang Aman di Jalan TolAgar perjalanan Anda nyaman dan aman, Anda perlu mengetahui beberapa tips aman berkendara di jalan tol. Berikut tips selengkapnya.1. Bijak dalam mengatur kecepatan mobilTips pertama, Anda harus bijak dalam menentukan kecepatan berkendara. Pastikan Anda mematuhi batasan kecepatan yang sudah ditetapkan oleh BPJT. Dengan mematuhi batas kecepatan tersebut, Anda akan terhindar dari sanksi pelanggaran serta potensi kecelakaan di jalan tol.Sebab, di jalan tol juga dapat menyebabkan aquaplaning (kondisi mobil hilang kendali akibat daya cengkeram berkurang akibat adanya genangan air).2. Pastikan kondisi mobil primaTips kedua, Anda perlu memastikan kondisi mobil Anda sudah prima atau belum sebelum berkendara. Pastikan Anda sudah melakukan pengecekan dan servis kondisi kendaraan di bengkel sebelum melakukan perjalanan.Agar kondisi mobil selalu prima, Anda perlu melakukan pengecekan dan perawatan mobil secara rutin di bengkel Daihatsu terdekat. Karena bengkel Daihatsu merupakan bengkel ternama dan terbesar di Indonesia, dan memiliki mekanik-mekanik profesional di bidangnya.3. Pastikan kondisi fisik juga primaTips ketiga, selain kondisi mobil yang prima. Anda perlu menjaga kondisi fisik Anda sebelum melakukan perjalanan, Pastikan istirahat Anda sudah cukup sebelum melakukan perjalanan, agar tidak mengantuk ketika mengemudikan mobil.4. Selalu jaga jarakMeski kondisi jalanan di jalan tol tak sepadat jalan raya, Anda juga perlu menjaga jarak. Anda bisa menjaga jarak 20 meter hingga 70 meter, tergantung dengan kecepatan mobil yang Anda kendarai.5. Gunakan bahu jalan apabila mobil bermasalahTips terakhir, Anda bisa gunakan bahu jalan ketika mobil Anda mengalami masalah seperti ban pecah, atau pedal gas macet.

Baca Juga

Komentar

Terpopuler