Jumat, 21 November 2025


Apalagi di Indonesia modifikasi kendaraan sudah diatur melalui peraturan pemerintah (PP). Sehingga sebelum Anda modifikasi mobil, ada baiknya memperhatikan hal-hal berikut agar tak kena tilang.

Di dalam PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan dalam pasal 1 angka 12 disebutkan jika modifikasi kendaraan bermotor diartikan sebagai perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut kendaraan bermotor.

Sementara PP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan jika kendaraan bermotor yang dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan dimensi dan kemampuan daya angkut wajib dilakukan penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor sebagai prasyarat uji tipe.

Berikut cara modifikasi mobil agar tak kena tilang

1. Modifikasi mobil yang tidak menyebabkan perubahan dimensi dan kemampuan daya angkut.

Jika modifikasi movil menyebabkan perubahan dimensi dan kemampuan daya angkut, maka wajib memperoleh rekomendasi dari Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM). Selain itu modifikasi wajib dilakukan di bengkel umum yang ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian, dan wajib melakukan uji tipe setelah kendaraan dimodifikasi.

Baca: Ketahui, Ini Fitur yang Biasa Dicari saat Modifikasi Sistem Audio Mobil Mewah

2. Modifikasi mobil dengan tidak mengabaikan keselamatan berlalu lintas, serta tidak merusak lapir perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui sesuai Pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,

Berikut contoh modifikasi yang melanggar aturan1. Mengubah kubika/cc mesin, sehingga wajib melakukan uji tipe2. Mengubah knalpot menjadi knalpot racing atau tidak sesuai standar, sehingga dapat terkena tilang3. Menghilangkan perlengkapan keselamatan seperti APAR dan safety belt, yang membahayakan pengemudiBaca: Mau Modifikasi Ganti Setir Mobil? Ketahui Efek Negatif Dulu sebelum Pasang4. Mengubah tempat pemasangan plat kendaraan, sehingga wajib uji tipe.5. Mengubah warna kendaraan sehingga wajib mengubah keterangan warna pada STNK dan BPKB.6. Menggunakan ban jenis slick, yang dapat membahayakan pengemudi.Demikian tips atau cara modifikasi mobil agar tidak kena tilang karena didasarkan pada peraturan yang ada. Selamat mencoba.

Baca Juga

Komentar

Terpopuler