Kamis, 20 November 2025


Dalam program yang dikemal dengan tema #Cari_Aman berkendara lewat Safety Riding Training itu, para pemohon SIM diajarkan tentang teori basic skill berkendara. Instruktur Safety Riding Astra Motor Jateng Alfian Dian Pradana memberikan materi secara langsung.

Praktik berkendara pun tidak luput untuk diadakan di halaman parkir Uji SIM Polres Klaten. Yang membuat berbeda, training ini mengedepankan etika berkendara, di mana PHKB ingin mewujudkan diri sebagai komunitas motor Honda yang santun berkendara dan paham peraturan perundang - undangan.

”Menjadi inisiasi yang baik dan layak dibanggakan, Paguyuban Honda Klaten Bersinar ini mengutamakan #Cari_Aman berkendara bahkan ingin mewujudkan citra komunitas sepeda motor yang santun dan menjadi panutan bagi pengendara lain,” Alfian, Rabu (26/4/2023).

Lampu Hazard tidak luput dari pembahasan pada saat training safety riding yang diberikan. Karena faktanya masih banyak bikers yang belum mengerti saat yang tepat dalam penggunaan lampu hazard.

Baca: Guru-Guru SMK Binaan Honda Jateng Dilatih jadi Pengajar Safety Riding
Kerapkali bila komunitas melakukan konvoi, lampu hazard digunakan sebagai penandanya, padahal fungsi utama lampu hazard bukan sebagai lampu penanda konvoi.Sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 121 ayat 1, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib untuk memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lainnya saat berhenti dalam keadaan darurat di jalan.”Lampu Hazard inilah yang dimaksut sebagai lampu isyarat peringatan yang berarti fungsi utama lampu hazard diperuntukan sebagai peringatan bagi pengguna jalan lain bahwa kendaraan berhenti karena keadaan darurat,” ujarnya.Baca: Mudik Bareng Honda Berangkatkan 1.409 Orang, Ada yang Dapat Motor GratisPHKB menutup kegiatan Safety Riding Training ini dengan rolling city dan mempraktikan langsung di jalanan bagaimana keselamatan berkendara dan taat aturan lalu lintas tetap diterapkan walau saat touring bersama.

Baca Juga

Komentar